Advertisement
Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pengendara sepeda motor di bawah umur mendominasi jumlah pelanggar dalam Operasi Patuh Progo 2019 di Kulonprogo. Dari total 6.365 pelanggar, sebanyak 3.220 di antaranya merupakan anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
"Untuk jumlah pelanggaran selama Operasi Patuh Progo yang dilaksanakan pada 29 Agustus sampai 11 September kemarin memang didominasi pengendara dibawah umur atau anak-anak. Mereka kebanyakan merupakan pelajar," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kulonprogo, AKP Maryanto kepada awak media, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Meski jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, yaitu sebanyak 4.329 pelanggaran di bawah umur dari total 7.982 pelanggaran, tapi tetap menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, ini menunjukkan jika kepatuhan anak-anak terhadap ketertiban berlalulintas masih minim.
Maryanto mengatakan kegiatan preventif sebenarnya sudah dilakukan pihaknya, lewat pembinaan dan penyuluhan tertib lalu lintas. Kegiatan ini dilangsungkan di sekolah-sekolah di Kulonprogo. Para pelajar, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga diimbau tidak mengendarai sepeda motor. "Namun tetap saja masih banyak yang tidak menghiraukan," ujarnya.
Ada sejumlah kemungkinan yang melatarbelakangi anak-anak atau pelajar bebas menggunakan sepeda motor. Salah satunya, faktor orang tua. Menurutnya masih banyak orang tua yang terlalu sibuk bekerja sehingga membiarkan anak-anaknya mengendarai motor sendiri, baik itu untuk bermain atau bahkan berangkat sekolah. Faktor lain, adalah geografis. Hal ini kerap pihaknya temui di kawasan utara Kulonprogo.
"Geografis juga berpengaruh, kalau Kulonprogo bisa ditemui di sekolah-sekolah kawasan perbukitan menoreh, karena biasanya jarak dari rumah ke sekolah jauh, makanya anak-anak berangkat sekolah pakai motor," paparnya.
Kepada para orang tua, Maryanto meminta agar tidak cepat memberikan fasilitas motor kepada anak-anak. Biarkan anak-anak memenuhi syarat dahulu, seperti telah berusia 17 tahun sehingga sudah boleh membuat SIM.
Sementara itu Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution berharap, dengan adanya operasi ini, dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di Kulonprogo. Pasalnya kecelakaan tersebut masih banyak terjadi karena berbagai pelanggaran dilakukan pengendara.
Dia mengatakan di semester pertama tahun ini saja, jumlah kecelakaan di Kulonprogo sebanyak 296 kasus, dan 39 orang meninggal dunia. Dibanding semester pertama 2018, kasus kecelakaan dan korban meninggal dunia meningkat tahun ini. Pada semester pertama tahun lalu, ada 208 kasus kecelakaan terjadi dan 27 korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran Desa
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Beri Diskon untuk Perjalanan KA Jarak Jauh di Libur Tahun Baru, Ini Daftarnya
- 113.600 Kendaraan Keluar Masuk Gerbang Tol Prambanan dalam 6 Hari
- Kisah Suswaningsih, Bertahun Membangunkan Ratusan Hektar Lahan Tidur di Gunungkidul
- PMI DIY Siagakan 464 Personel untuk Beri Pertolongan di Libur Natal dan Tahun Baru
- Fortuner Ringsek Akibat Tabrak Truk di Ringroad Utara Sleman, 1 Orang Terluka
Advertisement
Advertisement