Advertisement
Tak Hanya Mas-Mas Pelayaran, Polresta Sleman Juga Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Rekan Driver Ojol

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman tidak hanya menetapkan Takbirdha Wardiana atau "Mas-mas Pelayaran", namun juga dua orang lainnya, yakni RHW (32) dan RTW (58) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan "Mas-Mas Pelayaran" jadi Tersangka
Advertisement
Bahkan, Polresta Sleman telah menahan ketiganya, karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online.
"Polresta Sleman melakukan penahanan terhadap 3 pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online," tulis akun resmi Polresta Sleman, pada Minggu (6/7/2025) malam.
"Insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (3/7/2025) telah dilaporkan oleh korban AML pada Jumat dini hari (4/7/2025) dan pada saat selesai membuat laporan korban AML belum sempat diambil keterangannya guna pemeriksaan, dikarenakan korban AML merasa lelah dan akan pulang ke Solo," lanjut akun tersebut.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu (6/7/2025) Satreskrim Polresta Sleman telah menahan 3 laki-laki pelaku penganiayaan TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” imbuhnya.
Dua Tersangka Perusakan Mobil Polisi
Selain menahan dan menetapkan tersangka terhadap T, RHW dan RTW, Polresta Sleman juga menetapkan dua tersangka pelaku perusakan di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.
Kapolresta menyampaikan bahwa Polri telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojol yang datang untuk menanyakan penanganan dugaan penganiayaan dan menuntut agar proses hukum ditegakkan.
“Satreskrim Polresta Sleman memproses secara profesional,” imbuhnya.
Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas, termasuk melakukan penganiayaan terhadap warga, pelemparan batu, dan pengerusakan mobil dinas kepolisian.
Kejadian bermula saat personel Polresta bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol. Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No. Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah. Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan.
"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku; BAP (18), pelajar, warga Caturharjo, Sleman, MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya bukan driver resmi dan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan menggunakan akun milik orang tua dan temannya," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, meliputi 3 unit sepeda motor, sejumlah batu, 2 buah helm, jaket dan celana.
Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Kapolresta menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban. Para pelaku akan ditindak tegas.
"Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement