Advertisement

Tak Hanya "Mas-Mas Pelayaran", Polresta Sleman Juga Tetapkan Dua Orang Ini Sebagai Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Penganiayaan Rekan Driver Ojol

Jumali
Minggu, 06 Juli 2025 - 23:17 WIB
Jumali
Tak Hanya Instagram:Polresta Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman tidak hanya menetapkan Takbirdha Wardiana atau "Mas-mas Pelayaran", namun juga dua orang lainnya, yakni RHW (32) dan RTW (58) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan "Mas-Mas Pelayaran" jadi Tersangka

Advertisement

Bahkan, Polresta Sleman telah menahan ketiganya, karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online.

"Polresta Sleman melakukan penahanan terhadap 3 pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang berinisial AML (22) yang merupakan rekan atau pacar seorang pengemudi ojek online," tulis akun resmi Polresta Sleman, pada Minggu (6/7/2025) malam.

"Insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (3/7/2025) telah dilaporkan oleh korban AML pada Jumat dini hari (4/7/2025) dan pada saat selesai membuat laporan korban AML belum sempat diambil keterangannya guna pemeriksaan, dikarenakan korban AML merasa lelah dan akan pulang ke Solo," lanjut akun tersebut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan, dan pada hari Minggu (6/7/2025) Satreskrim Polresta Sleman telah menahan 3 laki-laki pelaku penganiayaan TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” imbuhnya.

Dua Tersangka Perusakan Mobil Polisi

Selain menahan dan menetapkan tersangka terhadap T, RHW dan RTW, Polresta Sleman juga menetapkan dua tersangka pelaku perusakan di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.

Kapolresta menyampaikan bahwa Polri telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojol yang datang untuk menanyakan penanganan dugaan penganiayaan dan menuntut agar proses hukum ditegakkan.

“Satreskrim Polresta Sleman memproses secara profesional,” imbuhnya.

Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas, termasuk melakukan penganiayaan terhadap warga, pelemparan batu, dan pengerusakan mobil dinas kepolisian.

Kejadian bermula saat personel Polresta bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol. Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No. Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah. Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan.

"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku; BAP (18), pelajar, warga Caturharjo, Sleman, MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya bukan driver resmi dan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan menggunakan akun milik orang tua dan temannya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, meliputi 3 unit sepeda motor, sejumlah batu, 2 buah helm, jaket dan celana.

Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.

Kapolresta menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban. Para pelaku akan ditindak tegas.

"Kami mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement