Aturan Toko Modern Bantul Berubah, Jarak Jadi 1 Km, Wajib Rekrut 50% Pekerja Lokal
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.
Personel Sat Pol PP Kabupaten Bantul saat merazia rumah pijat yang diduga melakukan aktivitas terselubung di wilayahnya belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia terhadap sejumlah rumah pijat di wilayahnya. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat pijat.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengatakan penertiban dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa titik, termasuk wilayah Banguntapan dan sekitarnya. Dalam razia tersebut, petugas menyisir rumah pijat untuk memeriksa legalitas usaha serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Hasilnya, ada sembilan rumah pijat yang kami periksa. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin usaha lengkap, dan mayoritas terapisnya belum mengantongi sertifikat resmi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Selain pelanggaran administratif, petugas juga menemukan dua lokasi dengan tamu pria di dalamnya serta satu lokasi yang menyimpan alat kontrasepsi. Padahal izin tempat tersebut berbeda dengan praktik yang dilakukan di dalamnya.
“Penyalahgunaan itu langsung kami catat dan koordinasikan dengan instansi terkait agar dilakukan pembinaan dalam hal perizinan,” kata Jati.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Semua pemilik usaha kami berikan pembinaan dan imbauan tegas agar menjalankan kegiatan sesuai aturan. Kami ingin menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Bantul,” ungkapnya.
Satpol PP Bantul menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan usaha jasa pijat tidak disalahgunakan menjadi tempat praktik terlarang. “Dengan begitu, masyarakat di sekitar lokasi usaha bisa merasa tenang dan tertib, serta potensi gesekan sosial dapat diminimalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.
PSS Sleman kalah 3-1 dari Garudayaksa FC pada pekan ke-8 Super League 2026/2027. Kevin Gomes mendapat kartu merah pada babak pertama.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 di MPP, SIM Keliling SCH, dan SIMMADE beserta jam layanan serta persyaratannya.
Como 1907 menang 1-0 atas Venezia pada pekan ke-10 Liga Italia 2026/2027. Penalti Lucas Da Cunha memastikan kemenangan keempat beruntun.
Mensos Gus Ipul mengajak RT/RW dan pemda memperbaiki data bansos. Evaluasi Kemensos menyebut sekitar 45 persen data penerima PKH dan sembako tidak tepat sasaran
Satlantas Polresta Jogja merilis jadwal pelayanan SIM November 2026, mulai Satpas, SIM Keliling Alkid, SIM MAMI, hingga layanan Drive Thru.