Jadwal Pelayanan SIM Jogja November 2026, Cek Lokasi dan Jamnya

Sunartono
Sunartono Senin, 02 November 2026 00:17 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Jogja November 2026, Cek Lokasi dan Jamnya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Yogyakarta merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama November 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah pilihan layanan, mulai dari Satpas, SIM Keliling, layanan malam akhir pekan, hingga Drive Thru dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota.

Pada Senin (2/11/2026) hari ini layanan SIM Keliling di Kota Jogja berada di Alun-Aluk Kidul mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Informasi jadwal tersebut dibagikan melalui akun media sosial Satlantas Polresta Yogyakarta. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat Kota Jogja dan sekitarnya dalam mengurus administrasi SIM.

Ada beberapa lokasi dan jenis pelayanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan serta waktu kunjungan pemohon.

Jadwal Pelayanan SIM Jogja November 2026

Berikut rincian jadwal pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja selama November 2026:

Satpas Polresta Yogyakarta
Melayani pemohon pada Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara pada Jumat-Sabtu, pelayanan berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB.

SIM Keliling Alkid (SIMON PALACE)
Layanan ini beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

SIM Keliling Malam Minggu (SIM MAMI)
Pelayanan khusus malam akhir pekan ini hadir setiap Sabtu pukul 19.00-21.00 WIB.

Drive Thru SIKAP dan MPP Balai Kota
Kedua layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

Dengan sejumlah pilihan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pengurusan SIM berdasarkan jadwal pelayanan yang tersedia.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi dan persyaratan kesehatan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

Membawa SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
Melampirkan surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi.
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi pelayanan.

Masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi tempat pelayanan. Pemohon juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat dari batas waktu perpanjangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online