Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Tanimbar Maluku pada Kamis Pagi
Gempa magnitudo 6,4 mengguncang Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis pagi. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sleman pada Sabtu (31/10/2026) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Malam di Sleman City Hall (SCH). Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 19.00–21.00 WIB di lobi pusat perbelanjaan tersebut.
Layanan malam ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari. Selain itu, pemohon juga dapat memanfaatkan pelayanan reguler di Satpas Polresta Sleman sesuai jam operasional.
Masyarakat perlu memperhatikan jadwal dan lokasi setiap layanan karena SIM Keliling Malam, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan SIM Masuk Desa (SIMMADE) memiliki waktu pelayanan berbeda.
Jadwal Perpanjangan SIM Sleman Oktober 2026
Berikut jadwal layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Sleman selama Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.
1. Satpas Polresta Sleman
Satpas Polresta Sleman menyediakan pelayanan perpanjangan SIM secara reguler setiap Senin hingga Sabtu. Jam pelayanan yang tercantum adalah pukul 08.00–11.00 WIB.
Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan dan memastikan SIM lama masih berlaku ketika mengajukan perpanjangan.
2. MPP Kabupaten Sleman
Pelayanan perpanjangan SIM di MPP Kabupaten Sleman dijadwalkan pada sejumlah hari selama Oktober 2026. Jam operasional yang tercantum adalah pukul 08.00–11.00 WIB.
Berikut jadwal pelayanannya:
Jumat, 2 Oktober 2026.
Senin, 5 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026.
Senin, 12 Oktober 2026.
Rabu, 14 Oktober 2026.
Kamis, 15 Oktober 2026.
Senin, 19 Oktober 2026.
Rabu, 21 Oktober 2026.
Kamis, 22 Oktober 2026.
Senin, 26 Oktober 2026.
Rabu, 28 Oktober 2026.
Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan daftar tersebut, jadwal terakhir layanan MPP pada Oktober tercantum Kamis (29/10/2026). Pemohon tetap disarankan memastikan operasional dan lokasi pelayanan sebelum datang.
3. SIM Keliling Malam di Sleman City Hall
SIM Keliling Malam menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM pada pagi atau siang hari.
Selama Oktober 2026, layanan ini dijadwalkan setiap Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB di lobi Sleman City Hall.
Berikut jadwalnya:
Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sabtu, 10 Oktober 2026.
Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sabtu, 24 Oktober 2026.
Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, warga dapat memanfaatkan layanan tersebut pada Sabtu (31/10/2026).
4. SIM Masuk Desa (SIMMADE)
SIMMADE merupakan layanan perpanjangan SIM dengan lokasi pelayanan yang berpindah sesuai jadwal. Selama Oktober 2026, pelayanan tercantum berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.
Berikut jadwal dan lokasinya:
Selasa, 6 Oktober 2026: Candibinangun, Pakem.
Selasa, 13 Oktober 2026: halaman parkir Indogrosir.
Selasa, 20 Oktober 2026: halaman Polsek Cangkringan.
Selasa, 27 Oktober 2026: Mitra 10.
Tidak ada jadwal SIMMADE pada Kamis (29/10/2026) dalam daftar tersebut. Warga yang hendak mengurus perpanjangan pada tanggal itu dapat mempertimbangkan layanan MPP atau Satpas dengan memastikan terlebih dahulu jam operasionalnya.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi. Persyaratan yang tercantum dalam informasi meliputi:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Hasil tes psikologi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat disarankan memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polresta Sleman sebelum mengajukan perpanjangan.
SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan SIM Baru
Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi tempat pelayanan. Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk terlambat satu hari, SIM pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemegang SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengecualian dapat diberikan apabila terdapat dispensasi resmi dalam kondisi tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memastikan status masa berlaku SIM sebelum memilih layanan perpanjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa magnitudo 6,4 mengguncang Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis pagi. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Bus PO Tunggal Dara terbakar di Tol Semarang-Solo KM 439+800. Sebanyak 15 penumpang dan tiga kru berhasil menyelamatkan diri.
Kepastian hukum perkara korupsi Mandala Krida membuka jalan bagi Pemda DIY melanjutkan rehabilitasi. DED stadion disiapkan pada 2027.
Hujan sejak Jumat malam memicu banjir dan longsor di Maos, Kroya, dan Jeruklegi, Cilacap. Genangan di rumah warga mencapai 50 cm.
Kemenpar mengajak agen perjalanan mengembangkan wisata tematik Jogja dan Borobudur berbasis gastronomi, budaya, sejarah, serta kebugaran.
Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan algoritma dan AI harus mencerminkan keragaman Indonesia serta tidak menghilangkan kendali manusia