Jadwal Perpanjangan SIM Sleman Kamis 29 Oktober, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Kamis, 29 Oktober 2026 06:37 WIB
Jadwal Perpanjangan SIM Sleman Kamis 29 Oktober, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sleman pada Kamis (29/10/2026) dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman. Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.

Selain MPP, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polresta Sleman. Tersedia pula layanan SIM Keliling Malam di Sleman City Hall dan SIM Masuk Desa (SIMMADE), yang beroperasi sesuai jadwal serta lokasi masing-masing.

Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memeriksa kembali jadwal, lokasi, dan persyaratan melalui kanal resmi Satlantas Polresta Sleman. Langkah ini penting untuk menghindari kedatangan di luar jam pelayanan.

Jadwal Perpanjangan SIM Sleman Oktober 2026

Berikut jadwal layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Sleman selama Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas Polresta Sleman

Satpas Polresta Sleman menyediakan layanan perpanjangan SIM secara reguler setiap Senin hingga Sabtu. Jam pelayanan yang tercantum adalah pukul 08.00–11.00 WIB. Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan dan memastikan SIM lama masih berlaku saat mengajukan perpanjangan.

2. MPP Kabupaten Sleman

Layanan perpanjangan SIM di MPP Kabupaten Sleman dijadwalkan pada sejumlah tanggal selama Oktober 2026. Pelayanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.

Berikut jadwal yang tercantum:

Jumat, 2 Oktober 2026
Senin, 5 Oktober 2026
Rabu, 7 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Senin, 12 Oktober 2026
Rabu, 14 Oktober 2026
Kamis, 15 Oktober 2026
Senin, 19 Oktober 2026
Rabu, 21 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026

Berdasarkan daftar tersebut, layanan MPP dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Pemohon tetap perlu memastikan jam operasional dan lokasi pelayanan sebelum datang.

3. SIM Keliling Malam di Sleman City Hall

SIM Keliling Malam menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung setiap Sabtu selama Oktober 2026, pukul 19.00–21.00 WIB, di lobi Sleman City Hall.

Berikut jadwalnya:

Sabtu, 3 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 17 Oktober 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026
Sabtu, 31 Oktober 2026

Dengan jadwal tersebut, pelayanan SIM Keliling Malam berikutnya tercantum pada Sabtu (31/10/2026). Tidak ada jadwal layanan ini pada Kamis (29/10/2026) dalam daftar yang tersedia.

4. SIM Masuk Desa (SIMMADE)

SIMMADE merupakan layanan perpanjangan SIM dengan lokasi yang berpindah sesuai jadwal. Selama Oktober 2026, pelayanan tercantum berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.

Berikut jadwal dan lokasinya:

Selasa, 6 Oktober 2026: Candibinangun, Pakem.
Selasa, 13 Oktober 2026: halaman parkir Indogrosir.
Selasa, 20 Oktober 2026: halaman Polsek Cangkringan.
Selasa, 27 Oktober 2026: Mitra 10.

Berdasarkan daftar tersebut, tidak ada jadwal SIMMADE pada Kamis (29/10/2026). Warga yang hendak mengurus perpanjangan pada tanggal tersebut dapat mempertimbangkan layanan MPP atau Satpas dengan terlebih dahulu memastikan operasionalnya.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang tercantum dalam informasi meliputi:

KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Hasil tes psikologi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat disarankan memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polresta Sleman sebelum mengurus perpanjangan.

SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan SIM Baru

Masa berlaku SIM perlu diperiksa sebelum mengajukan perpanjangan. Pemohon sebaiknya mengurusnya sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk terlambat satu hari, SIM pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemegang SIM perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pengecualian dapat berlaku apabila terdapat dispensasi resmi dalam kondisi tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memastikan status masa berlaku SIM sebelum memilih layanan perpanjangan.

Warga dapat mempertimbangkan Satpas Polresta Sleman atau MPP Kabupaten Sleman untuk pelayanan pada Kamis (29/10/2026). Pastikan jadwal, lokasi, dan persyaratan telah diperiksa agar proses pengurusan berjalan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online