Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 29 Oktober, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Kamis, 29 Oktober 2026 06:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 29 Oktober, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan SIM Keliling di Kapanewon Nanggulan menjadi salah satu pilihan warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C di Kulonprogo pada Kamis (29/10/2026). Pelayanan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB.

Selain SIM Keliling, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui Satpas 1450 Polres Kulonprogo, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner, serta SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR).

Setiap layanan memiliki jadwal dan lokasi berbeda. Karena itu, pemohon disarankan memastikan informasi operasional terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo sebelum berangkat.

Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Kulonprogo berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM dengan jadwal sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–13.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.
Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan dan memastikan SIM lama masih berlaku saat mengajukan perpanjangan.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Jadwal pelayanan yang tercantum adalah Senin–Kamis pukul 08.00–13.00 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini sebaiknya memastikan kembali jam operasional dan lokasi loket sebelum datang.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemkab Kulonprogo

Bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari, tersedia layanan SIM Menjelang Sore/Malam atau SIMENOR.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, pelayanan ini berlangsung dengan ketentuan berikut:
Hari: Sabtu.
Waktu: pukul 18.30–21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemkab Kulonprogo.

Jadwal yang tercantum sebelumnya meliputi Sabtu (10/10/2026). Untuk jadwal pelayanan berikutnya, masyarakat perlu memeriksa pengumuman terbaru dari Satlantas Polres Kulonprogo.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB dengan lokasi berbeda sesuai hari pelayanan:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Dengan jadwal tersebut, warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM pada Kamis (29/10/2026) dapat mempertimbangkan layanan di Kapanewon Nanggulan, dengan tetap memastikan jadwal operasional sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain mengetahui jadwal pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi. Ketentuan tambahan, termasuk bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perlu dipastikan sesuai aturan yang berlaku di lokasi pelayanan.

Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu diperhatikan.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon perlu menyiapkan:

KTP elektronik asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan identitas dan dokumen pendukung sesuai sebelum mendatangi tempat pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon perlu memenuhi persyaratan kesehatan jasmani melalui pemeriksaan dokter sesuai ketentuan kepolisian.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia di lokasi atau fasilitas kesehatan yang memenuhi ketentuan. Pemohon sebaiknya memastikan mekanisme pemeriksaan sebelum datang.

3. Hasil tes psikologi

Tes psikologi merupakan salah satu persyaratan perpanjangan SIM. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan yang memenuhi ketentuan, termasuk secara daring melalui e-PPSI apabila tersedia dan sesuai prosedur.

4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan

Pemohon juga perlu memeriksa ketentuan mengenai bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan. Jika diwajibkan untuk layanan yang dipilih, pastikan status kepesertaan aktif dan siapkan bukti yang dapat ditunjukkan kepada petugas.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan kembali daftar persyaratan kepada Satlantas Polres Kulonprogo agar proses pengurusan berjalan lancar.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang dengan Prosedur Biasa

Masa berlaku SIM perlu diperiksa sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar pemohon tidak kehilangan kesempatan memperpanjang SIM melalui prosedur biasa.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk terlambat satu hari, SIM pada umumnya tidak dapat diperpanjang dan pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti prosedur dan ujian yang ditetapkan.

Pengecualian dapat berlaku apabila terdapat dispensasi resmi dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, warga yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memeriksa masa berlaku dokumen, melengkapi persyaratan, serta memastikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online