Jadwal SIM Gunungkidul 27 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Selasa, 27 Oktober 2026 07:07 WIB
Jadwal SIM Gunungkidul 27 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Selasa (27/10/2026) dapat memanfaatkan layanan SIM Masuk Desa (SIMMADE) di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo. Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah pilihan pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM. Selain SIMMADE, pemohon dapat mendatangi Satpas Polres Gunungkidul, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, serta Saturday Night Service.

Meski tersedia di sejumlah lokasi, layanan perpanjangan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Jadwal Pelayanan SIM Gunungkidul Oktober 2026

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Polres Gunungkidul berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas Polres Gunungkidul

Satpas Polres Gunungkidul melayani perpanjangan SIM dengan jadwal sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB.

2. SIM Masuk Desa (SIMMADE)

SIMMADE menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM di tingkat kalurahan. Ada dua lokasi yang tercantum dalam jadwal, yakni:

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam jadwal Oktober 2026, pelayanan SIMMADE pada Kamis (8/10/2026) tercantum berlangsung di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.

3. SIMPITU

Layanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam jadwal Oktober 2026, layanan ini tercantum dapat dimanfaatkan pada Rabu (21/10/2026).

4. SIM Station

SIM Station menjadi pilihan lain bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Layanan ini beroperasi setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

5. SIM Keliling

Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, SIM Keliling dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026) di Mako Polsek Ponjong. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

6. Saturday Night Service

Polres Gunungkidul juga menyediakan Saturday Night Service bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada malam hari. Layanan tersebut berlangsung setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Masyarakat sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk menghindari kedatangan pada waktu atau lokasi yang tidak sesuai dengan jadwal terbaru.

Syarat Perpanjangan SIM Gunungkidul

Selain memastikan jadwal pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi untuk mengajukan perpanjangan SIM. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

- KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, berupa kartu BPJS atau tangkapan layar status aktif pada aplikasi Mobile JKN.

Pemohon disarankan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pastikan pula SIM yang akan diperpanjang belum melewati tanggal kedaluwarsa.

SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan Penerbitan Baru

Masa berlaku SIM menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengurus perpanjangan. Layanan SIM Keliling maupun pos pelayanan di luar kantor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegangnya tidak dapat mengajukan perpanjangan, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.

Proses penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Dengan memperhatikan jadwal serta melengkapi persyaratan, pemohon dapat mempersiapkan proses pengurusan SIM sesuai ketentuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online