Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Senin 26 Oktober 2026

Sunartono
Sunartono Senin, 26 Oktober 2026 02:37 WIB
Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Senin 26 Oktober 2026

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C di Kulonprogo pada Senin (26/10/2026) dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner. Layanan tersebut dijadwalkan beroperasi pukul 08.00-13.00 WIB.

Selain kedua layanan itu, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan perpanjangan SIM melalui Satpas 1450, SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR), dan SIM Keliling. Namun, setiap layanan memiliki jadwal serta lokasi berbeda sehingga pemohon perlu memastikan informasi operasional sebelum berangkat.

Informasi jadwal pelayanan disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Masyarakat disarankan mengecek pembaruan informasi agar tidak keliru menentukan lokasi maupun waktu kedatangan.

Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Berikut jadwal dan lokasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Kulonprogo berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM setiap Senin hingga Sabtu dengan jadwal berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.

Pemohon dapat datang sesuai jam operasional dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Masa berlaku SIM juga perlu diperiksa sebelum mengajukan perpanjangan.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner. Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, pelayanan berlangsung pada Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB. Informasi tersebut juga mencantumkan pelayanan pada Senin (12/10/2026).

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan pada Senin (26/10/2026) sebaiknya memastikan kembali jadwal operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo sebelum mendatangi lokasi.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemkab Kulonprogo

Warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada pagi hingga siang hari dapat mempertimbangkan layanan SIM Menjelang Sore/Malam atau SIMENOR.

Jadwal layanan yang tercantum dalam informasi adalah:
Hari: Sabtu.
Waktu: pukul 18.30-21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemkab Kulonprogo.

Informasi yang tersedia mencantumkan pelayanan pada Sabtu (10/10/2026). Untuk jadwal Sabtu (17/10/2026) maupun pelayanan berikutnya, masyarakat perlu memastikan kembali informasi operasional melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling dengan waktu operasional pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi pelayanan yang tercantum dalam informasi adalah:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.

Karena jadwal dan lokasi dapat mengikuti ketentuan operasional, pemohon sebaiknya mengecek informasi terbaru sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain mengetahui lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan, psikologi, dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut dokumen yang perlu diperhatikan.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon perlu membawa:
KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan identitas dan dokumen pendukung tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon perlu menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi e-Rikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil tes psikologi

Hasil tes psikologi merupakan salah satu persyaratan perpanjangan SIM. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Tes dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.

Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi persyaratan yang tersedia.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali persyaratan administrasi dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan saat SIM masih berlaku agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Jika masa berlaku SIM telah habis, termasuk terlambat satu hari, SIM tersebut pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik sesuai prosedur. Namun, ketentuan khusus atau dispensasi resmi dapat berlaku dalam kondisi tertentu.

Karena itu, warga yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku dokumen, melengkapi persyaratan administrasi, dan mengecek jadwal pelayanan sebelum berangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online