Jadwal SIM Kulonprogo 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sunartono
Sunartono Rabu, 21 Oktober 2026 03:37 WIB
Jadwal SIM Kulonprogo 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kulonprogo pada Rabu (21/10/2026) dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00-13.00 WIB.

Selain MPP, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan beberapa pilihan layanan perpanjangan SIM, yakni Satpas 1450, SIM & SKCK Corner, SIM Menjelang Sore/Malam (SIMENOR), dan SIM Keliling.

Setiap layanan memiliki jadwal dan lokasi berbeda. Karena itu, masyarakat perlu menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal operasional sekaligus memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap.

Informasi jadwal pelayanan disampaikan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Pemohon disarankan mengecek kembali informasi terbaru sebelum berangkat agar tidak salah memilih lokasi pelayanan.

Jadwal Perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kulonprogo berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo melayani perpanjangan SIM setiap Senin hingga Sabtu. Jadwal pelayanannya sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-13.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.
Pemohon dapat datang sesuai jam operasional dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan masa berlaku SIM belum habis agar pengajuan dapat diproses melalui prosedur perpanjangan.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, pelayanan berlangsung pada Senin-Kamis, pukul 08.00-13.00 WIB. Informasi tersebut juga mencantumkan pelayanan pada Senin (12/10/2026).

Untuk Rabu (21/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan di MPP sesuai jadwal yang tercantum. Pemohon tetap disarankan memastikan operasional layanan melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo sebelum berangkat.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemkab Kulonprogo

Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi hingga siang hari, SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam dapat menjadi alternatif.

Berikut jadwal layanan tersebut:
Hari: Sabtu.
Jam pelayanan: pukul 18.30-21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemkab Kulonprogo.

Informasi yang tersedia mencantumkan pelayanan SIMENOR pada Sabtu (10/10/2026). Sementara itu, untuk jadwal Sabtu (17/10/2026), masyarakat perlu memastikan kembali operasional layanan melalui kanal resmi Satlantas Polres Kulonprogo.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.

Lokasi pelayanan dijadwalkan sebagai berikut:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat untuk memastikan jadwal dan lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Selain mengetahui jadwal pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

1. KTP Elektronik dan SIM Lama

Pemohon perlu membawa dokumen identitas berikut:
KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan dokumen tersebut tersedia dan dalam kondisi baik sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Pemohon wajib menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi e-Rikkes sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hasil Tes Psikologi

Hasil tes psikologi menjadi salah satu persyaratan perpanjangan SIM. Pemeriksaan ini bertujuan menilai pemenuhan persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan atau secara daring melalui e-PPSI.

4. Bukti Kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan Aktif

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan. Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan status aktif, sesuai informasi persyaratan yang tersedia.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen agar proses pengajuan perpanjangan SIM berjalan sesuai ketentuan.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Masa berlaku SIM menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan perpanjangan. Pemohon disarankan mengurus perpanjangan ketika SIM masih aktif agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Jika masa berlaku SIM telah habis, termasuk terlambat satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ketentuan khusus atau dispensasi resmi dapat berlaku dalam kondisi tertentu.

Karena itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM selama Oktober 2026 perlu memastikan masa berlaku dokumen, melengkapi persyaratan administrasi, dan mengecek jadwal pelayanan sebelum berangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online