Juventus Ditahan Cagliari 1-1, Kolo Muani Selamatkan Bianconeri
Juventus bermain imbang 1-1 melawan Cagliari pada pekan keenam Liga Italia 2026/27. Gol Randal Kolo Muani menyelamatkan Bianconeri.
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Sabtu (17/10/2026) dapat memanfaatkan layanan di dua lokasi. Pelayanan tersedia di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dan di Polsek Ponjong mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah alternatif pelayanan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Selain SIM Keliling, tersedia pelayanan di Satpas Polres Gunungkidul, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, serta Saturday Night Service.
Layanan perpanjangan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu memperhatikan jadwal dan lokasi masing-masing layanan agar dapat menyesuaikan waktu kedatangan.
Jadwal Pelayanan SIM Gunungkidul Oktober 2026
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Polres Gunungkidul selama Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.
1. Satpas Polres Gunungkidul
Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polres Gunungkidul dengan jadwal pelayanan berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB.
2. SIM Masuk Desa (SIMMADE)
Program SIMMADE menghadirkan pelayanan di tingkat kalurahan. Ada dua lokasi yang menjadi tempat pelayanan, yakni:
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pada Kamis (8/10/2026), pelayanan SIMMADE dijadwalkan berlangsung di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.
3. SIMPITU
Pelayanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk. Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
4. SIM Station
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM Station yang tersedia setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga Wonosari. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
5. SIM Keliling
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam informasi pelayanan, SIM Keliling dijadwalkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Mako Polsek Ponjong. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
6. Saturday Night Service
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada malam hari, Polres Gunungkidul menyediakan Saturday Night Service.
Layanan ini berlangsung setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi pengurusan SIM dengan kebutuhan dan jadwal yang tersedia. Meski demikian, pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal pelayanan sebelum berangkat.
Syarat Perpanjangan SIM Gunungkidul
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pengajuan perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, yang dapat ditunjukkan melalui kartu BPJS atau tangkapan layar status aktif pada aplikasi Mobile JKN.
Pemohon disarankan memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum mendatangi tempat pelayanan. Selain itu, pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati tanggal kedaluwarsa.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang
Perlu diperhatikan bahwa layanan perpanjangan melalui SIM Keliling maupun pos pelayanan di luar kantor hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM tidak dapat mengajukan perpanjangan, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.
Proses penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sebelum memilih lokasi pelayanan. Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi langkah penting agar pemohon tetap dapat menggunakan prosedur perpanjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Juventus bermain imbang 1-1 melawan Cagliari pada pekan keenam Liga Italia 2026/27. Gol Randal Kolo Muani menyelamatkan Bianconeri.
Antrean Pertalite di Jogja dipengaruhi disparitas harga dan pencatatan EDC. Hiswana Migas menyebut stok aman, tambahan kuota masih menunggu persetujuan.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang dari fee kontraktor untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong ibu rumah tangga mengembangkan UMKM melalui pemasaran digital, media sosial, lokapasar, dan pembayaran digital.
Cek jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu, 17 Oktober 2026, lokasi pelayanan, jam operasional, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi saham DSSA dan pelanggaran penjatahan saham BREN serta CUAN.