Prakiraan Cuaca DIY Kamis 29 Oktober, Sleman Berpotensi Hujan Petir
Prakiraan cuaca DIY Kamis, 29 Oktober 2026, meliputi hujan ringan hingga sedang di sejumlah wilayah. Simak suhu dan kelembapannya.
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di Gunungkidul pada Sabtu (31/10/2026) dapat memanfaatkan layanan Saturday Night Service. Pelayanan tersebut berlangsung di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Selain layanan malam, Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan tersebut meliputi Satpas Polres Gunungkidul, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, dan SIM Keliling.
Masyarakat perlu memperhatikan jadwal serta lokasi pelayanan sebelum berangkat. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen persyaratan dan memastikan SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Gunungkidul
Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Gunungkidul berdasarkan informasi yang tersedia untuk Oktober 2026.
1. Satpas Polres Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul menyediakan pelayanan perpanjangan SIM secara reguler dengan jadwal:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB.
Pemohon dapat mendatangi Satpas pada jam pelayanan dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan masa berlaku SIM belum habis ketika mengajukan perpanjangan.
2. SIM Masuk Desa (SIMMADE)
SIMMADE merupakan layanan perpanjangan SIM di tingkat kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan ini memiliki dua lokasi, yakni:
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pada Kamis (29/10/2026), layanan SIMMADE dijadwalkan berlangsung di Balai Kalurahan Siraman. Masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal operasional melalui kanal resmi Polres Gunungkidul sebelum datang.
3. SIMPITU
Layanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam daftar jadwal Oktober 2026 yang tersedia, layanan ini tercantum pada Rabu (21/10/2026). Tidak ada tanggal pelayanan lainnya yang disebutkan dalam informasi tersebut.
4. SIM Station
SIM Station menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di luar kantor Satpas.
Pelayanan dijadwalkan setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
5. SIM Keliling
Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, SIM Keliling dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026) di Mako Polsek Ponjong. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Karena tanggal tersebut telah berlalu, masyarakat perlu memeriksa pengumuman terbaru Polres Gunungkidul untuk mengetahui jadwal SIM Keliling berikutnya.
6. Saturday Night Service
Polres Gunungkidul juga menyediakan Saturday Night Service bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM pada malam hari.
Layanan ini dijadwalkan setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Pada Sabtu (31/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang tersedia.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi dan memenuhi persyaratan perpanjangan SIM.
Dokumen yang tercantum dalam informasi persyaratan meliputi:
KTP elektronik asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter sesuai ketentuan kepolisian.
Hasil tes psikologi yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon disarankan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Mekanisme pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta persyaratan administrasi lainnya dapat dikonfirmasi kepada petugas atau melalui kanal resmi Polres Gunungkidul.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang Melalui Prosedur Biasa
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM pada umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas. Ketentuan ini berlaku meskipun keterlambatan hanya satu hari, kecuali terdapat dispensasi resmi dalam kondisi tertentu.
Dalam proses penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk ujian teori dan praktik.
Karena itu, warga yang hendak memperpanjang SIM di Gunungkidul perlu memastikan masa berlaku dokumen, menyiapkan persyaratan, serta memeriksa jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca DIY Kamis, 29 Oktober 2026, meliputi hujan ringan hingga sedang di sejumlah wilayah. Simak suhu dan kelembapannya.
Menag Nasaruddin Umar mendorong pesantren menghidupkan tradisi keilmuan Baitul Hikmah dan melahirkan ilmuwan lintas disiplin.
SIM Keliling Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo, Sabtu 31 Oktober 2026, termasuk layanan SIM Keliling di Kapanewon Nanggulan.
Menkeu Suahasil Nazara menyebut belanja negara naik sekitar Rp300 triliun akibat penanganan bencana dan kenaikan harga energi dunia.
Prabowo meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi dan menyebut sejumlah pejabat pemerintahan merupakan alumni sekolah tersebut.