Jadwal Perpanjangan SIM Gunungkidul Sabtu Malam, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 31 Oktober 2026 07:27 WIB
Jadwal Perpanjangan SIM Gunungkidul Sabtu Malam, Cek Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di Gunungkidul pada Sabtu (31/10/2026) dapat memanfaatkan layanan Saturday Night Service. Pelayanan tersebut berlangsung di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Selain layanan malam, Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah pilihan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan tersebut meliputi Satpas Polres Gunungkidul, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, dan SIM Keliling.

Masyarakat perlu memperhatikan jadwal serta lokasi pelayanan sebelum berangkat. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen persyaratan dan memastikan SIM A atau SIM C yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Gunungkidul

Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Gunungkidul berdasarkan informasi yang tersedia untuk Oktober 2026.

1. Satpas Polres Gunungkidul

Satpas Polres Gunungkidul menyediakan pelayanan perpanjangan SIM secara reguler dengan jadwal:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB.

Pemohon dapat mendatangi Satpas pada jam pelayanan dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan masa berlaku SIM belum habis ketika mengajukan perpanjangan.

2. SIM Masuk Desa (SIMMADE)

SIMMADE merupakan layanan perpanjangan SIM di tingkat kalurahan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan ini memiliki dua lokasi, yakni:

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pada Kamis (29/10/2026), layanan SIMMADE dijadwalkan berlangsung di Balai Kalurahan Siraman. Masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal operasional melalui kanal resmi Polres Gunungkidul sebelum datang.

3. SIMPITU

Layanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam daftar jadwal Oktober 2026 yang tersedia, layanan ini tercantum pada Rabu (21/10/2026). Tidak ada tanggal pelayanan lainnya yang disebutkan dalam informasi tersebut.

4. SIM Station

SIM Station menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di luar kantor Satpas.
Pelayanan dijadwalkan setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

5. SIM Keliling

Berdasarkan informasi jadwal yang tersedia, SIM Keliling dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026) di Mako Polsek Ponjong. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Karena tanggal tersebut telah berlalu, masyarakat perlu memeriksa pengumuman terbaru Polres Gunungkidul untuk mengetahui jadwal SIM Keliling berikutnya.

6. Saturday Night Service

Polres Gunungkidul juga menyediakan Saturday Night Service bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM pada malam hari.

Layanan ini dijadwalkan setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Pada Sabtu (31/10/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang tersedia.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi dan memenuhi persyaratan perpanjangan SIM.

Dokumen yang tercantum dalam informasi persyaratan meliputi:

KTP elektronik asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter sesuai ketentuan kepolisian.
Hasil tes psikologi yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon disarankan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Mekanisme pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta persyaratan administrasi lainnya dapat dikonfirmasi kepada petugas atau melalui kanal resmi Polres Gunungkidul.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang Melalui Prosedur Biasa

Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM pada umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas. Ketentuan ini berlaku meskipun keterlambatan hanya satu hari, kecuali terdapat dispensasi resmi dalam kondisi tertentu.

Dalam proses penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk ujian teori dan praktik.

Karena itu, warga yang hendak memperpanjang SIM di Gunungkidul perlu memastikan masa berlaku dokumen, menyiapkan persyaratan, serta memeriksa jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online