Anak Muda Berbagai Kota Ikuti RPOM di UGM, Diajak Kembangkan Pangan Lokal
Puluhan anak muda berkumpul di UGM dalam Rembug Pangan Orang Muda untuk mendorong inovasi pangan lokal dan kedaulatan pangan nasional.
Dosen UMY King Faisal menyoroti prosedur penggeledahan Hamalatul Qur’an dan meminta dugaan intimidasi terhadap santriwati diperiksa. /Istimewa-UMY.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap menjamin perlindungan terhadap penghuninya, terutama anak-anak. Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan tidak dapat dijalankan secara mutlak.
Pernyataan tersebut disampaikan King Faisal menanggapi polemik penggeledahan di lingkungan Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Peristiwa itu menjadi perhatian setelah pengelola lembaga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penyitaan barang pribadi dan inventaris.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka dan mendorong pemeriksaan objektif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo untuk mencari seorang buron. Kepolisian menyebut tindakan itu telah mengantongi izin pengadilan.
Polda Jawa Tengah juga menyatakan pemeriksaan terhadap 19 perempuan dan anak di lokasi dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan, mereka diserahkan kepada orang tua atau wali.
King Faisal, yang juga pakar hukum tata negara dan advokat, mengatakan tindakan kepolisian harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Penggerebekan dini hari tidak otomatis ilegal, tetapi harus diuji urgensi, dasar hukum, dan proporsionalitasnya,” jelasnya dalam wawancara daring, Sabtu (31/10/2026).
Prosedur Penggeledahan dan Perlindungan Santri
King Faisal menjelaskan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur objek penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Adapun Pasal 113 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri, pembatasan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pengecualian dalam keadaan mendesak.
Menurutnya, tindakan aparat harus dibatasi sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga pendidikan keagamaan memang tidak kebal hukum, tetapi keberadaan santri, khususnya anak-anak, harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan kepolisian.
Perlindungan terhadap santriwati yang masih berusia anak juga perlu diperhatikan. Proses pemeriksaan harus menjamin pendampingan, mempertimbangkan kondisi psikologis, menjaga kerahasiaan identitas, serta mencegah intimidasi.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi negara justru mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan penggunaan senjata dan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip kebutuhan serta proporsionalitas. Apabila dugaan pembentakan atau pengarahan senjata terhadap santriwati terbukti, tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Seragam dan senjata adalah simbol kewenangan negara, bukan legitimasi untuk mengintimidasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, penyitaan barang pribadi maupun inventaris lembaga harus memiliki dasar hukum dan keterkaitan dengan perkara. Penyidik juga wajib mengikuti prosedur KUHAP, termasuk ketentuan perizinan dan dokumentasi penyitaan.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diperiksa Terbuka
King Faisal menilai dugaan pelanggaran dalam penggeledahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Propam Polri dapat menjadi salah satu jalur pemeriksaan, sedangkan Komnas HAM dan Ombudsman dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga menyebut praperadilan dapat dipertimbangkan untuk menguji tindakan hukum tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kedudukan pihak yang mengajukan.
Menurut King Faisal, keterbukaan informasi mengenai dasar tindakan aparat, pelaksanaan penggeledahan, hingga tindak lanjut laporan masyarakat diperlukan agar publik dapat membedakan tindakan penyidikan yang sah dari dugaan penyimpangan prosedur.
“Equality before the law tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga wajib berlaku bagi aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Legalitas, Proporsionalitas, dan Akuntabilitas
King Faisal menilai polemik penggeledahan Hamalatul Qur’an dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat profesionalisme kepolisian. Kemampuan operasional aparat, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan pengendalian penggunaan kewenangan.
Ia merangkum tiga prinsip yang harus menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum, yakni legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ketiganya juga berlaku dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Polisi harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus kuat mengendalikan kekuasaannya sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi pelanggaran hukum. Jangan sampai atas nama keadilan, justru lahir ketidakadilan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan,” pungkasnya.
Sebelumnya Polri memastikan keluhan masyarakat terkait penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo yang dilakukan Polda Jateng, akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Maka dari itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puluhan anak muda berkumpul di UGM dalam Rembug Pangan Orang Muda untuk mendorong inovasi pangan lokal dan kedaulatan pangan nasional.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 2 November 2026. Ada 12 pilihan keberangkatan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Sufmi Dasco Ahmad meminta kader Gerindra Banten memperkuat konsolidasi dan kekompakan untuk menghadapi Pemilu 2029 serta menyukseskan pemerintahan Prabowo.
Yamaha menarik tim Monster Energy dan Prima Pramac dari MotoGP Qatar 2026 akibat situasi Timur Tengah. Empat pembalap dipastikan absen.
Penundaan cukai MBDK dinilai merugikan penerimaan negara dan upaya menekan konsumsi gula. Pemerintah menargetkan Rp1,7 triliun pada 2027.
Garudayaksa FC mengalahkan PSS Sleman 3-1 pada pekan ke-8 Super League. Brian Rubio mencetak dua gol, sedangkan Kevin Gomez mendapat kartu merah.