Advertisement

Promo November

Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga Pakistan

Arief Junianto
Rabu, 18 Maret 2020 - 20:02 WIB
Arief Junianto
Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga Pakistan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar menunjukkan barang bukti yang disita dari WNA asal Pakistan Waryam Muhammad, Rabu (18/3/2020). - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap WNA asal Pakistan lantaran penyalahgunaan izin tinggal. Warga bernama Waryam Muhammad, 38, tersebut ditangkap di Gondowulung, Banguntapan, Kabupaten Bantul lantaran menghimpun dana dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Yusuf Umardani mengatakan yang bersangkutan memiliki visa untuk berbisnis selama satu tahun. Visa tersebut, kata dia, dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Muscat, Oman.

Advertisement

Akan tetapi WNA itu justru menyalahgunakannya dengan meminta-minta dan menghimpun dana dari warga. “Tentu saja hal ini akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umardani, Rabu (18/3/2020).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan dari WNA itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ponsel dan uang tunai sekitar Rp15 juta. “Penangkapan itu bisa dilakukan berkat kerja sama sejumlah pihak karena dianggap meresahkan,” kata dia.

Hermansyah menjelaskan WNA itu masuk ke Jogja melalui Denpasar, Bali. Soal penghimpunan dana itu, kata dia, sudah dilakukan oleh yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir  ini. “Ini jelas melanggar aturan keimigrasian. Pasti akan ditindak sesuai atuaran yang berlaku. Akan kami deportasi atau diusir,” ucap dia.

Selama beberapa hari ini, imbuh dia, WNA itu tinggal di sebuah masjid di dekat Stasiun Lempuyangan, Jogja. Saat ditangkap pun, WNA itu tidak memiliki pakaian cadangan. “Saat kami tangkap, baju yang melekat di tubuhnya saja lah yang ia punya. Ini bukan soal mengemisnya atau soal barang buktinya. Concern kami adalah memastikan keberadaan orang asing yang ada di Indonesia sesuai dengan izin tinggalnya. Yang pasti, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan menyalahi aturan. kami komitmen dalam menegakkan aturan,” kata Herman.

Dia menjelaskan sepanjang 2019, Kantor Imigrasi DIY mendeportasi sebanyak 162 WNA dengan alasan tidak memenuhi ketentuan izin tinggal. Jumlah WNA yang datang ke Jogja selama setahun itu mencapai ratusan ribu orang.

WNA yang datang ke Jogja sebanyak 116.387 orang selama 2019 dan WNA yang berangkat dari Jogja terhitung 104.612 orang. “WNA yang datang malah lebih banyak, artinya WNA ini datang tetapi tidak menutup kemungkinan mereka datang dari Jakarta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement