Advertisement
Warga Jakarta yang Pulang ke Jogja Bakal Didata Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Warga luar daerah seperti Jakarta yang datang ke Jogja bakal didata petugas.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap warga yang baru tiba dari luar daerah di tengah munculnya wabah Covid-19.
Advertisement
"Polri bersama-sama dengan gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten, bersama unsur TNI akan melakukan pendataan kepada mereka yang baru kembali dari luar wilayah DIY misalnya dari Jakarta kembali ke Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Kamis (26/3/2020).
Menurut dia, upaya itu dilakukan menyikapi ada cukup banyak warga yang justru pulang kampung ke wilayah DIY meski pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama masa darurat bencana Covid-19.
Yuliyanto berharap warga dari luar daerah yang telah tiba di DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau Babinkamtibmas.
"Dengan ini dimohon kepada warga yang kembali ke DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau kepada Babinkamtibmas maupun Babinsa supaya untuk mencegah semakin melebarnya wabah virus Covid-19 ini," kata dia.
Selain itu, mereka juga diimbau untuk melakukan isolasi secara mandiri di kediaman masing-masing.
"Mengimbau kepada para warga tersebut untuk melakukan isolasi diri di rumahnya selama 14 hari dalam arti tidak keluar rumah dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement