Advertisement
Dampak Pandemi Corona, Panwascam dan Pengawas Desa Dinonaktifkan
 Anggota Satpol PP Bantul menertibkan salah satu APK yang melanggar di Jalan Sultan Agung, Bantul, Kamis (4/4/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
                Anggota Satpol PP Bantul menertibkan salah satu APK yang melanggar di Jalan Sultan Agung, Bantul, Kamis (4/4/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin 
            Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menonaktifkan sementara masa tugas pengawas tingkat kecamatan atau panwascam dan pengawas tingkat desa.
Penonaktifan tersebut sebagai dampak dari penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) selama pandemi Corona.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan ada 126 pengawas pilkada Bantul yang dinonaktifkan, terdiri dari 51 orang anggota panwascam dan 75 orang pengawas tingkat desa. Selain menonaktifkan sementara badan adhoc pilkada.
“Kami juga menonaktifkan sementara jajaran sekretariat di lingkungan Pengawas Kecamatan,” kata Nuril, Selasa (31/3/2020).
Menurut Nuril, penonaktifan jajaran adhoc itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K/BAWASLU/PM.00.00/03/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut terhadap penundaan beberapa tahapan pilkada oleh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti verifikasi dukungan bakal calo perseorangan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih oleh jajaran KPU.
Dengan penundaan tahapan tersebut, kata Nuril, tugas pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul sementara tidak ada. “Jajaran pengawas adhoc yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu dinonaktifkan sementara per tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Nuril
Nuril belum tahu sampai kapan anggota panwascam dan pengawas tingkat desa diberhentikan sementara dari ketugasannya. Pihaknya menunggu sampai ada arahan dan keputusan berikutnya dari Bawaslu RI
Lebih lanjut Nuril mengaku penonaktifan sementara panwascam dan pengawas tingkat desa memang tidak diharapkan. Namun semakin luasnya penyebaran pandemi Covid-19 dan penundaan tahapan pilkada, maka harus dilakukan.
Sementara itu untuk Bawaslu Bantul tetap melaksanakan tugasnya mengawasi non tahapan pilkada, di antaranya pengawasan terhadap pihak-pihak yang diatur netralitasnya, pengawasan terhadap partai politik yang meminta imbalan pada proses pencalonan atau mahar politik, dan pengawasan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Bantul.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan belum mendapat instruksi tertulis dari Kpu RI terkait penundaan pilkada sampai kapan.
Namun berdasarkan informasi hasil rapat KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemenerian Dalam Negeri memang ada penundaan waktu pilkada. Hasil koordinasi tingkat KPU RI tersebut, kata dia, tentu akan ditindaklanjuti dalam bentuk arahan secara teknis untuk KPU kabupaten dan kota.
“Prinsipnya kami siap tindaklanjuti hasil koordinasi KPU RI, Komisi II dan Kemendagri. Tapi teknis operasionalnya seperti apa kami masih menunggu instruksi resmi,” kata Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Presiden Prabowo Dijadwalkan Berpidato di KTT APEC 2025 di Korsel
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
- HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Gunungkidul Hangus Terbakar
Advertisement
Advertisement




















 
            
