Advertisement
Ditinggal Ambil Telur, Uang Jutaan Rupiah di Mobil Raib
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Kasus pencurian kembali terjadi. Hanya karena ditinggal sebentar ke dalam rumah, uang jutaan rupiah yang ditaruh di mobil raib digondol pencuri.
Korban pencurian tersebut adalah Heri Budianto warga Argosari, Sedayu, Bantul.
Advertisement
Uang tunai sebesar Rp10.100.000 yang l ditaruhnya di mobil hilang. Kejadian itu terjadi saat Heri hendak mengambil telur ayam pada Kamis (23/4/2020) di wilayah Pedukuhan Gedangan, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Polda DIY, Iptu I Nengah Jefry saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020) membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Jefry menjelaskan kronologi peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Namun laporan baru diterima Polsek Sentolo sekitar pada pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban datang ke rumah milik Stasia untuk mengambil telur ayam menggunakan mobil sedan Toyota Great Corolla warna abu-abu gelap. Saat Heri masuk ke dalam rumah untuk mengangkut telur. Mobil Heri diparkir tepat di depan halaman rumah Staisa dengan keadaan pintu mobil tidak terkunci. Di dalam mobil, tas ransel warna hijau milik korban ditaruh di jok depan samping pengemudi.
Namun selang sepuluh menit, saat korban hendak pulang mendapati tas ransel telah hilang. “Tas ransel data panen peternak ayam dan uang tunai sebesar Rp10.100.000 raib," jelas Jefry.
Saat ini kasus pencuri uang masih dalam proses penyelidikan. Jefry mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan di tengah pandemi Korona dan memasuki bulan ramadhan ini,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement




