Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi. /Antaranews-Ridwan Triatmodjo
Harianjogja.com, KULONPROGO - Peristiwa tragis menimpa seorang penderes asal Kapanewon Kokap. Penderes berusia 58 tahun, Bahrozi penderes ditemukan tewas setelah terjatuh dari pohon kelapa setinggi 11 meter.
Kepala Desa Kalirejo, Lana pada Minggu (10/5/2020) membenarkan kejadian nahas tersebut. Lana mengatakan ada satu warga terjatuh saat menyadap nira. Dugaan sementara korban kurang hati-hati sehingga terjatuh saat menyadap.
Mengetahui kejadian tersebut warga pun bergegas menolong korban. Korban dibawa ke RSUD Wates untuk mendapatkan perawatan. Namun hingga pagi tadi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Kokap, AKP Sujarwo menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Korban meninggal setelah menderita luka serius pasca terjatuh dari atas pohon kelapa. "Kejadian ini murni kecelakaan, selanjutnya korban dikembalikan kepada keluarga yang bersangkutan untuk kemudian dimakamkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.