Advertisement
Di-PHK karena Corona, Warga Kulonprogo Nekat Curi Barang Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Berdalih tak punya penghasilan pasca dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat dampak pandemi Covid-19, Syaiful Amin alias Ipul, 27, nekat mencuri alat-alat elektronik. Sempat buron, Warga Beji, Wates, ini akhirnya bisa ditangkap oleh kepolisian.
Ipul ditangkap jajaran Polsek Wates di kediamannya, di Beji, Wates, pada Kamis (30/4/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga buah telepon genggam dan tiga unit laptop yang jika dinominalkan mencapai lebih dari Rp5 juta. Adapun barang-barang itu, merupakan hasil curian yang dilakukan oleh Ipul bersama seorang rekannya yang kini buron, SN dari rumah warga Karangwuni, Kapanewon Wates, Sabtu (25/4/2020).
Advertisement
"Pelaku [Ipul] diketahui terlibat dalam aksi pencurian ini, yang bersangkutan bertindak sebagai pengantar pelaku SN, saat ini SN statusnya DPO," ujar Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Mapolsek Wates, Selasa (12/5/2020).
Kedua pelaku kata Endang melakukan aksi pencurian itu pada pukul 01.00 WIB dengan cara mencongkel rumah korban. Pelaku kemudian membawa lari barang bukti yang sudah disebutkan di atas. Beberapa barang bukti itu ada yang sempat dijual di wilayah Jogja. Uang hasil penjualan itu lantas dibagi dua.
"Tersangka SN melakukan transaksi dengan cara COD an di depan Giwangan, ia menjual Laptop merk HP warna Silver dengan harga Rp1 juta, Atas penjualan tersebut, Ipul diberi uang Rp500.000," ujarnya.
Sementara itu, Ipul, yang dihadirkan dalam rilis kasus mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat terlibat dalam aksi pencurian itu karena kepepet tidak punya uang. Selama ini dia berada di Bandung, Jawa Barat dan bekerja di perusahaan pengeboran. Namun pandemi covid-19 menjadikan perusahaan tempat bekerja merumahkan karyawan, termasuk dirinya.
“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” ujar pria yang pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan, dan baru keluar pada Agustus 2019 silam itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement