Advertisement
Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari Hanya 10
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan kuota setiap harinya, yaitu maksimal untuk 10 pengajuan.
“Banyak warga yang membutuhkan dokumen tersebut untuk kebutuhan mendesak misalnya mengakses layanan publik. Tetapi, layanan kami batasi 10 pengajuan per hari,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Jogja, Sabtu (16/5/2020), dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Menurut dia, warga yang mengakses layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap harus terlebih dulu melakukan permohonan secara online yaitu melalui nomor WhatsApp (WA) yang sudah disosialisasikan ke warga.
Warga kemudian datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Bram menegaskan, layanan secara online tidak hanya berlaku untuk permohonan perekaman e-KTP saja, tetapi berlaku untuk seluruh permohonan layanan dokumen administrasi kependudukan karena selama pandemi Covid-19 layanan untuk seluruh dokumen kependudukan dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja.
“Dengan pengajuan online, harapannya bisa mengurangi potensi tatap muka dengan petugas sehingga protokol pencegahan corona bisa dilakukan. Kami pun membatasi jumlah layanan untuk 80 permohonan setiap hari mengingat kapasitas ruang pelayanan di kantor,” katanya.
Jumlah antrean, lanjut dia, terkadang membludak pada hari Jumat karena jam layanan kantor yang lebih pendek dibanding hari lainnya. “Permohonan yang masuk sama jumlahnya, tetapi karena jam layanan hanya sampai pukul 11.00 WIB, terkadang seperti muncul antrean warga,” katanya.
Hanya saja, lanjut Bram, terkadang masih banyak warga yang datang ke kantor Dindukcapil Kota Jogja tanpa mengajukan permohonan secara online. “Untuk kondisi yang demikian, maka tidak akan kami layanani,” katanya.
Dindukcapil Kota Jogja telah menyampaikan berbagai nomor WA yang bisa dihubungi untuk mengakses layanan online, yaitu di nomor 082137589077 untuk layananan KK, KTP, KIA, dan mutasi kependudukan, sedangkan layanan akta-akta pencatatan sipil dilayani di nomor 085156474750, dan layanan konsolidasi data NIK/KK dilakukan di nomor 089603269011.
Bram memastikan, kualitas layanan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan tidak akan berkurang meskipun dilakukan secara online.
“Satu jam setelah mengajukan permohonan secara online, warga bahkan bisa langsung mengambilnya di kantor Dindukcapil,” katanya yang menyebut setiap warga yang mengambil dokumen kependudukan membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk bisa memperoleh dokumen.
Sebagian besar warga mengajukan permohonan layanan untuk kebutuhan pencetakan e-KTP yang rusak, hilang serta perubahan data kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Dua Pantai di Gunungkidul Ini Dinilai Berpotensi Besar Alami Abrasi
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
- Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Ketua DPRD Gunungkidul Turun, Rapat Paripurna Segera Digelar
- Rayakan HUT Ke-15, FK UKDW Adakan Donor Darah dan Gelar Wicara
Advertisement
Advertisement