Advertisement

Tengah Asyik Nyabu di Kamar Indekos, 2 Lady Escort di Sleman Ditangkap Polisi

Newswire
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Tengah Asyik Nyabu di Kamar Indekos, 2 Lady Escort di Sleman Ditangkap Polisi Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Praktik penyalahgunaan narkoba di Sleman tercium polisi.

Dua perempuuan yang bekerja sebagai lady escort atau pemandu karaoke di salah satu kafe yang Yogyakarta, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sleman. Keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya yang ada di Sleman.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam perkara narkoba. Dua di antaranya merupakan lady escort, dengan inisial MC (29) warga Magelang dan HK (26) warga Banjarmasain, Kalimantan Selatan. Satu lagi SF (46) warga Magelang yang memasok sabu kepada kedua perempuan ini.

“Ada tiga yang diamankan, dua di antaranya adalah lady escort,” kata Andyka, dalam pers rilis di Mapolsek Sleman, Selasa (19/5/2020).

Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Dari penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua orang tadi. Petugas kemudian bergerak ke tempat kos salah satu pelaku di Ngaglik, Slemam.

“Saat ditangkap keduanya tengah mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat isap dan handphone. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui mendapatkan barang haram ini dari tersangka SF. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada SF di wilayah Bugisan, Bantul. Dari tangan SF petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu berisi 0,5 gram, plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handpohne.

“Mereka sudah sering mengkonsumi dan mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor mengatakan saat ini mereka masih mendalami kasus ini. Salah satunya mencari bandar yang memasok sabu kepada tersangka SF. Apalagi dari pengakuan mereka sudah seperti jaringan.

“Kami masih mengejar bandar besar yang memasok sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu. Itu dilakukan untuk menambah stamina saat bekerja. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Asyik Nyabu, 2 Lady Escort di Sleman Diciduk Polisi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : inews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement