Advertisement
Tengah Asyik Nyabu di Kamar Indekos, 2 Lady Escort di Sleman Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Praktik penyalahgunaan narkoba di Sleman tercium polisi.
Dua perempuuan yang bekerja sebagai lady escort atau pemandu karaoke di salah satu kafe yang Yogyakarta, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sleman. Keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya yang ada di Sleman.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andyka Doni Hendrawan mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam perkara narkoba. Dua di antaranya merupakan lady escort, dengan inisial MC (29) warga Magelang dan HK (26) warga Banjarmasain, Kalimantan Selatan. Satu lagi SF (46) warga Magelang yang memasok sabu kepada kedua perempuan ini.
“Ada tiga yang diamankan, dua di antaranya adalah lady escort,” kata Andyka, dalam pers rilis di Mapolsek Sleman, Selasa (19/5/2020).
Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Dari penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua orang tadi. Petugas kemudian bergerak ke tempat kos salah satu pelaku di Ngaglik, Slemam.
“Saat ditangkap keduanya tengah mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat isap dan handphone. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui mendapatkan barang haram ini dari tersangka SF. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada SF di wilayah Bugisan, Bantul. Dari tangan SF petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu berisi 0,5 gram, plastik klip berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handpohne.
“Mereka sudah sering mengkonsumi dan mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.
Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor mengatakan saat ini mereka masih mendalami kasus ini. Salah satunya mencari bandar yang memasok sabu kepada tersangka SF. Apalagi dari pengakuan mereka sudah seperti jaringan.
“Kami masih mengejar bandar besar yang memasok sabu,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu. Itu dilakukan untuk menambah stamina saat bekerja. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Asyik Nyabu, 2 Lady Escort di Sleman Diciduk Polisi".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : inews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
Advertisement