Advertisement
Mengaku Pemilik Jasa Angkut, 2 Pria Ini Curi Besi dari Sekolah di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Butuh uang untuk biaya hidup, dua orang laki-laki nekat mencuri scaffolding atau besi perancah di kawasan SMP Kanisius Sleman. Pelaku menggunakan modus jasa angkut dalam menjalankan aksinya. Selasa (9/6/2020), kedua pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro menerangkan kejadian bermula saat dua orang pelaku berinisial YN (33) dan ZR (26) berniat meminjam besi perancah kepada PR, saksi sekaligus petugas keamanan SMP Kanisius Sleman. Tapi, PR keberatan lantaran ia bukan orang yang bertanggungjawab atas itu. Kedua pelaku pun meninggalkan lokasi.
Advertisement
Namun, pelaku masih memutar otak untuk bisa mencuri besi perancah itu. YN menelpon jasa angkut, lalu memintanya mengambil besi perancah di SMP Kanisius Sleman. Pemilik jasa angkut pun langsung melenggang ke lokasi tanpa diiringi YN maupun ZR.
Sesampainya di lokasi, pihak jasa angkut ingin mengambil besi perancah itu. Di situ PR ragu. Ia tidak langsung memberi izin kepada jasa angkut. Lantas, pihak jasa angkut pun memberikan telepon kepada PR agar bisa berbicara dengan kliennya, YN. PR lalu tersambung dengan YN yang berpura-pura menjadi pemilik perancah. PR pun langsung percaya dan memperbolehkan pihak jasa angkut mengambil 4,5 set besi perancah tersebut.
Keraguan PR masih belum terjawab. Ia sempat meminta jasa angkut mengembalikan perancah itu. Namun, jasa angkut menolak dan meminta PR bicara langsung kepada kliennya. YN kembali tersambung kepada PR, lalu mengatakan bahwa perancah itu akan dikembalikan hari Senin setelahnya. Pada saat itu, PR pun percaya dan mempersilakan jasa angkut pergi.
“Sesampainya kembali di TKP, saksi bertanya kepada korban (pemilik scaffolding) tentang benar tidaknya korban menyuruh orang mengambil scaffolding. Lalu korban mengatakan kepada PR tidak menyuruh orang mengambil scaffolding,” kata Irwiantoro, Selasa (9/6/2020) kepada wartawan
Irwiantoro juga menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Beruntung, aksi kelima berhasil dicium petugas. Unit Reskrim Polsesk Sleman pun langung melakukan penangkapan pada Rabu malam (3/6/2020).
Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 4,5 set perancah, sepeda motor matik, sebuah mobil jasa angkut, dan sebuah telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, YN dan ZN mengaku sengaja mencuri perancah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Perancah, memang punya nilai jual yang lumayan. Kedua pelaku bertemu dengan jasa angkut di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, kedua pelaku mengambil perancah itu lalu menjualnya di kawasan Jalan Imogiri Timur, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
- Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
Advertisement
Advertisement