Advertisement

Promo November

Polda DIY Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya

Nina Atmasari
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:27 WIB
Nina Atmasari
Polda DIY Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Kabar baik di tengah Pandemi Covid-19. Kepolisian Daerah (Polda) DIY memperpanjang masa dispensasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.

Kebijakan ini dilakukan menyikapi kondisi masyarakat yang masih menghadapi ancaman virus Covid-19.

Advertisement

Diumumkan Polda DIY melalui twitter @PoldaJogja, disebutkan bahwa Ditlantas Polda DIY menambah masa dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.

Penjelasannya, dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan pada pemohon yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret hingga 30 Juni 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan.

Dispensasi diberikan selama dua bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 31 Juli 2020.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2020 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 31 Juli 2020, maka dibelakukan proses penerbitan baru.

Dalam pelayanan pembuatan SIM, Polda DIY juga mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

Untuk menghindari kerumunan pengambilan nomor urut bisa dilakukan melalui layanan online.

Pemberian dispensasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kapolri tentang dipensasi proses perpanjangan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement