Advertisement
Polda DIY Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Kabar baik di tengah Pandemi Covid-19. Kepolisian Daerah (Polda) DIY memperpanjang masa dispensasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.
Kebijakan ini dilakukan menyikapi kondisi masyarakat yang masih menghadapi ancaman virus Covid-19.
Advertisement
Diumumkan Polda DIY melalui twitter @PoldaJogja, disebutkan bahwa Ditlantas Polda DIY menambah masa dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.
Penjelasannya, dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan pada pemohon yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret hingga 30 Juni 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan.
Dispensasi diberikan selama dua bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 31 Juli 2020.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2020 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 31 Juli 2020, maka dibelakukan proses penerbitan baru.
Dalam pelayanan pembuatan SIM, Polda DIY juga mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
Untuk menghindari kerumunan pengambilan nomor urut bisa dilakukan melalui layanan online.
Pemberian dispensasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kapolri tentang dipensasi proses perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah 7 Jam Saling Serang, Bentrokan Polisi vs Demonstran Bubar
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 28 Agustus
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement