Advertisement

Promo November

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: Lukai Hati Rakyat, Hukum Berat Koruptor Bansos

Media Digital
Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:37 WIB
Budi Cahyana
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto: Lukai Hati Rakyat, Hukum Berat Koruptor Bansos Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Langkah kepolisian dalam penegakan hukum untuk memproses dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bantul mendapatkan apresiasi.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan proses hukum dugaan penggelapan dana bansos di Bantul penting agar hak keluarga penerima manfaat bisa dipenuhi.

Advertisement

"Kami apresiasi langkah kepolisian proses kasus dugaan penggelapan dana bansos di Bantul. Korupsi bansos adalah kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Tangkap dan penjarakan maling bansos sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, agar ada efek jera. Kita dukung aparat penegak hukum bekerja. Masyarakat sedang susah kok ya masih ada yang korupsi," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan,  Jumat (19/6/2020).

Saat rapat bersama Komisi A DPRD DIY dengan inspektorat, ada rekomendasi agar inspektorat mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan bansos.

"Jika ditemukan indikasi pidana, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses. Prinsipnya dana bansos tidak boleh dicolong. Bansos harus disusun dengan data dan fakta yang benar. Kami ajak masyarakat juga untuk awasi distribusi bansos agar tepat sasaran dan tidak dikorupsi," kata Eko Suwanto,.

Sejumlah kasus dugaan penggelapan dana dilaporkan terjadi di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan, kasus serupa diduga juga terjadi di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul. Seorang pendamping diduga menggelapkan dana bansos selama kurun 2017 hingga 2020.

Polres Bantul, saat ini tengah memproses adanya dugaan penggelapan dana bantuan sosial  (bansos) senilai Rp8,85 juta milik dua keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan.

Sebanyak lima orang, dua adalah pejabat di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kedua pejabat Dinsos Bantul yang diperiksa yaitu Koordinator PKH Rini Natalina dan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul Jazim Ahmadi.

Eko Suwanto menyatakan selain langkah hukum yang tegas soal dugaan penggelapan dana bansos ini, upaya evaluasi pelaksanaan penyaluran dana bansos di DIY mendesak dikerjakan.

"Bansos yang dialokasikan untuk masyarakat harus bisa dipastikan tersalurkan dengan benar kepada seluruh penerima manfaat. Jangan sampai ada yang berlaku korup, di tiap prosesnya," kata Eko Suwanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement