Segera Merapat, Jadwal SIM Gunungkidul 28 Oktober 2026 di Wiladeg Karangmojo
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Rabu 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
Penyerahan bantuan untuk museum di Dinas Kebudayaan DIY, Senin (23/6/2020). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY memberikan bantuan kepada museum melalui Barahmus, Senin (22/6/2020). Bantuan untuk dukungan pelaksanaan protokol kesehatan itu secara simbolis diberikan di Ruang Yudhistira, Dinas Kebudayaan DIY.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho menjelaskan bantuan itu diberikan kepada museum berupa berbagai keperluan untuk pemenuhan protokol kesehatan. Seperti masker, handsanitizer serta lainnya untuk museum.
BACA JUGA : Catat, Ini Dia Museum di Bantul yang Tutup dan Masih Buka
“Bantuan berupa 1.800 masker kain, 36 kotak masker sekali pakai, 36 botol handsanitizer untuk dibagikan kepada 36 museum anggota Barahmus DIY. Sedangkan untuk termo-gun satu unit untuk Sekretariat Barahmus DIY,” terangnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (23/6/2020).
Adapun bantuan itu diserahkan secara simbolis kepada Ketum Barahmus DIY Ki Bambang Widodo. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Dinas Kebudayaan DIY yang telah membantu museum-museum di Yogyakarta melalui Barahmus DIY, dalam menyongsong era new normal,” kata Ki Bambang Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Rabu 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).