Advertisement

PN Wates Kembali Gelar Sidang secara Langsung

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
PN Wates Kembali Gelar Sidang secara Langsung Proses sidang langsung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (24/6/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Negeri (PN) Wates mulai menggelar sidang secara langsung setelah sebelumnya dilakukan secara daring menyusul adanya pandemi Covid-19. Penasihat hukum serta saksi boleh hadir di ruang sidang dengan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Sebelumnya, PN Wates mengubah sistem persidangan menjadi online guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan PN. Untuk persidangan daring perkara pidana digelar setiap Selasa, Rabu dan Kamis dengan rata-rata persidangan sebanyak tujuh perkara per hari. Untuk perkara perdata digelar Rabu dan Kamis dengan jumlah dua perkara per hari. Namun menyambut new normal, persidangan mulai kembali digelar secara langsung.

Advertisement

Humas PN Wates, Edy Sameaputty, menuturkan digelarnya sidang secara langsung berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.6/2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam Tatanan Normal Baru. "Berdasar aturan itu PN Wates melaksanakan persidangan dengan memaksimalkan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Edy, Rabu (24/6/2020).

Edy menilai persidangan secara langsung lebih efektif dalam pembuktian perkara sehingga lebih dapat menjamin hak-hak hukum warga. Meski demikian, karena digelar di tengah masa pandemi terdapat sejumlah aturan penting yang wajib dilaksanakan. "Baik jaksa penuntut, advokat, saksi-saksi maupun pemohon dan termohon yang datang ke Pengadilan Negeri Wates wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor pengadilan," ujarnya.

Area PN Wates juga menjadi kawasan wajib memakai masker. Pengunjung yang tidak memakai masker tidak boleh memasuki kantor pengadilan. Saat masuk, satpam yang berjaga mengukur suhu tubuh tamu dengan thermo gun. Apabila suhu normal, pengunjung dipersilakan masuk dan wajib mengisi buku tamu elektronik. Sedangkan pengunjung yang tidak berkepentingan hanya dapat menunggu di luar ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement