Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Ilustrasi perselingkuhan./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN-Kasus perselingkungan yang melibatkan dukuh terjadi di Kalasan, Sleman.
DP (50), oknum Dukuh di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertangkap basah berselingkuh dengan Ar (40), Rabu (8/7/2020) pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan di rumah Ar, saat suaminya sedang ronda malam.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus ini berawal saat suami Ar, pada malam itu mendapat giliran ronda. Setelah suami Ar pergi ronda, dukuh tersebut dengan sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Ar.
Namun, gerak-gerik dukuh itu sudah diamati warga. Sebab, warga sudah lama curiga adanya perselingkuhan tersebut. Hanya saja belum memiliki bukti kuat.
Setelah memastikan, warga kemudian memberitahukan kepada suami Ar dan mendatangi rumah itu. Saat itu, dukuh sedang berada di kamar. Kaget suami Ar datang bersama warga, dukuh tersebut sembunyi di bawah tempat tidur, tetapi tetap diketahui warga. Ar dan dukuh itu pun mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Nekat Pulang ke Madura, Warga di Bantul yang Positif Covid-19 Mengaku Bisa Sembuh Tanpa Dirawat
Warga kemudian meminta DP mundur dari jabatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Tuntutan warga itu dipenuhi DP. Untuk proses pemberhentian, saat ini pemerintah desa Tamanmartani, Kalasan, masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri dukuh tersebut.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri. Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).
“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri,” katanya, Jumat (10/7/2020).
Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan karena kasus itu merupakan delik aduan, baru bisa memprosesnya jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Ditinggal Suami Ronda, Istri di Sleman Asyik Selingkuh dengan Dukuh Desa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Erling Haaland mencetak gol kemenangan Manchester City atas Coventry City. City menang 1-0 dan sempurna di tiga laga awal Premier League.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mencapai Bogor. Erupsi masih berlangsung dan warga Banten-Lampung diminta waspada tanpa panik.
Telkomsel menilai anak muda wajib menguasai AI seperti ChatGPT dan Claude, tetapi kemampuan itu harus diimbangi etika penggunaannya.
Pasar gim Indonesia mencapai Rp32 triliun pada 2025. Komdigi melihat esports sebagai penggerak ekonomi digital dan lapangan kerja.