BLT Dana Desa di Bantul Cair Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 4, 5, dan 6 dipastikan paling cepat bisa dilakukan pekan depan.
Sebab, saat ini proses verifikasi, penetapan dan pengajuan pencairan tengah berjalan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Kemungkinan baru bisa dilakukan pekan depan. Sebab, sore ini data jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) baru masuk ke tempat kami,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bantul, Sri Nuryanti, Selasa (14/7/2020).
Karena belum menerima data, lanjut dia, pihaknya tidak bisa memastikan apakah penerima BLT DD senilai Rp300.000 per bulan ini adalah KPM baru.
Bisa saja, KPM lama kembali menerima BLT DD, asal tercantum dalam data penerima dan disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Jadi semua tergantung Musdesus nantinya,” terang dia.
Ia menyatakan, apabila dibandingkan dengan pencairan BLT lainnya, untuk BLT DD di Bantul dinilainya lebih tertata. Sebab, tidak ada gejolak berarti dari warga saat pencairan.
“Relatif adem ayem sejauh ini. Karena, yang belum dapat kan lumayan banyak. jadi untuk pemerataan biar semua dapat, regulasi juga memungkinkan untuk itu,” ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Bantul Ani Widayani menyatakan, penerima BLT DD tahap 4,5 dan 6 kali ini adalah KPM baru.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kecemburuan sosial saat pencairan BLT DD.
Selain itu, Ani menyatakan keputusan menggunakan KPM baru ini adalah hasil rapat yang dilakukan oleh anggotanya, beberapa waktu lalu.
Di mana, ada 18.581 KPM baru dari 74 desa di Bantul. Jumlah tersebut adalah warga yang belum pernah menerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan BLT DD tahap 1,2,dan 3.
“Data ini nanti masih akan diverifikasi lagi, sebelum ditetapkan melalui Musdesus (Musyawarah Desa Khusus),” kata Ani.
Menurut Ani, keputusan menggunakan KPM baru untuk penyaluran BLT DD tahap 4,5 dan 6 ini sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui SE 910/02635 tentang BLT DD tahap 4,5 dan 6
yang ditandatangani Sekda Bantul dan tertanggal 7 Juli 2020.
Selain itu, ada Perbup Bantul No.71/2020 tentang Perubahan ketiga atas Perbup No. 10/2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Bantul Tahun Anggaran 2020.
“Pencairannya sendiri kami pastikan tidak akan mengganggu program wajib seperti penanganan stanting. Untuk itu, verifikasi kami lakukan sebelum ditetapkan di Musdesus,” ucap Ani.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
Advertisement