Advertisement
Tak Disertai Cukai, Ratusan Rokok Klembak Menyan Disita Satpol PP Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi cukai rokok ilegal, Senin (20/7/2020). Hasilnya, petugas menyita ratusan rokok klembak menyan dari sejumlah warung di wilayah Kapanewon Kokap dan Temon.
"Dalam operasi gabungan ini kami berhasil menyita 200 batang rokok jenis klembak menyan. Rokok ini ilegal karena tidak disertai cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada awak media, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Sri mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menjalin sinergritas antara jawatannya dengan Bea dan Cukai sebagai bentuk dukungan pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kulonprogo.
"Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan dan kali ini dilaksanakan dengan operasi gabungan bersama agar prosentase BKC ilegal menurun," ujarnya.
Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Depdika Sevanu Rismawan mengatakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi surat bukti penarikan barang untuk ditunjukan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok ilegal tersebut.
"Selanjutnya barang kami sita sebagai barang milik negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Baznas RI Turun Tangan Bantu Perbaikan Gizi Balita di Kulonprogo
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
Advertisement
Advertisement