Advertisement
Tak Disertai Cukai, Ratusan Rokok Klembak Menyan Disita Satpol PP Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi cukai rokok ilegal, Senin (20/7/2020). Hasilnya, petugas menyita ratusan rokok klembak menyan dari sejumlah warung di wilayah Kapanewon Kokap dan Temon.
"Dalam operasi gabungan ini kami berhasil menyita 200 batang rokok jenis klembak menyan. Rokok ini ilegal karena tidak disertai cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada awak media, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Sri mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menjalin sinergritas antara jawatannya dengan Bea dan Cukai sebagai bentuk dukungan pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kulonprogo.
"Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan dan kali ini dilaksanakan dengan operasi gabungan bersama agar prosentase BKC ilegal menurun," ujarnya.
Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Depdika Sevanu Rismawan mengatakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi surat bukti penarikan barang untuk ditunjukan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok ilegal tersebut.
"Selanjutnya barang kami sita sebagai barang milik negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement