Tak Disertai Cukai, Ratusan Rokok Klembak Menyan Disita Satpol PP Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar operasi cukai rokok ilegal, Senin (20/7/2020). Hasilnya, petugas menyita ratusan rokok klembak menyan dari sejumlah warung di wilayah Kapanewon Kokap dan Temon.
"Dalam operasi gabungan ini kami berhasil menyita 200 batang rokok jenis klembak menyan. Rokok ini ilegal karena tidak disertai cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulonprogo Sri Widada, kepada awak media, Selasa (21/7/2020).
Sri mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menjalin sinergritas antara jawatannya dengan Bea dan Cukai sebagai bentuk dukungan pemkab dalam upaya Pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kulonprogo.
"Pengawasan barang kena cukai (BKC) sebenarnya sudah sering kami lakukan dan kali ini dilaksanakan dengan operasi gabungan bersama agar prosentase BKC ilegal menurun," ujarnya.
Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Depdika Sevanu Rismawan mengatakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi surat bukti penarikan barang untuk ditunjukan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok ilegal tersebut.
"Selanjutnya barang kami sita sebagai barang milik negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
- Dua RTHP di Kota Jogja Siap Diintegrasikan dengan Pengolahan Sampah Organik
- Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman
- Tersangka Pelecehan Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan
- Mahasiswanya Ditemukan Meninggal karena TBC di Indekos, UMY Lakukan Skrining
Advertisement