Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi Pilkada,.Ist/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang akan maju pada Pilkada Gunungkidul pada Desember 2020 nanti. Pemda meminta setiap calon mematuhi aturan yang berlaku dan ASN agar tetap menjaga netralitasnya.
Kedua ASN Pemda DIY tersebut yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY sekaligus Plt kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Bambang Wisnu Handoyo (BWH) dan Rektor UNY, Sutrisna Wibawa.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan kendati telah mendapat rekomendasi resmi dari PDI Perjuangan, sampai saat ini kinerja BWH di Pemda DIY belum terganggu. “Sepanjang belum mengajukan pengunduran diri, fungsi masih sama,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Ia juga mengaku belum mempertimbangkan pengganti posisi BWH. Hal tersebut baru akan ia lakukan menjelang pengunduran diri BWH yakni sebelum pendaftaran pada September mendatang. Sementara tahun ini memang merupakan tahun terakhir BWH di Pemda DIY karena akan pensiun pada Oktober nanti.
Pencalonan ASN menjadi kepala daerah menurutnya hal yang biasa. Pemda DIY juga telah punya pengalaman beberapa kali dimana ASN maju pilkada dan tidak ada masalah. “ASN sudah tahu risikonya kalau tidak netral. Begitu pula yang maju juga tahu kalau melibatkan ASN akan berpengaruh pada nama baiknya,” ujarnya.
BWH saat ditemui wartawan, mengungkapkan pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku dalam pilkada baik dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun peraturan partai. “Kalau peraturannya saya harus mundur sebelum pendaftraran ya saya akan tunduk,” ungkapnya.
Ia mengaku sebenarnya lebih berpengalaman dalam birokrasi ketimbang politik. Sebab itu ia masih akan banyak berkonsultasi dengan partai terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam masa persiapan pilkada ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.