Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Jum'at, 22 Desember 2023 18:57 WIB
Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin

Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mengirim surat kepada Presiden untuk mencopot Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (22/12/2023)./Harianjogja-Alfi Annissa Karin

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (22/12/2023). Mereka melayangkan surat kepada Presiden RI, Ombudsman RI, dan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang berisi permintaan pencopotan jabatan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menuturkan permintaan ini merupakan buntut dari video viral Zulhas sebagai saat Rakernas Asososiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang.

Saat itu, Zulhas sempat mengatakan pendukung Prabowo kini tak lagi mengucap Amiin saat selesai membaca Surat Al-Fatihah. Selain itu, ada juga gerakan jari Zulhas yang menurut Tri berasosiasi dengan paslon tertentu.

Baginya, ini merupakan pernyataan yang tidak netral dan tidak akuntabel atau tak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. "Kami pandang Zulkifli Hasan ini menyalahi tupoksi sebagai Mendag. (Pernyataannya) tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena posisinya partisan bukan pejabat publik," ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat.

Tri mengatakan, pernyatan Zulkifli Hasan melanggar Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BACA JUGA: Zulhas Viral Disebut Lecehkan Agama, MUI: Tidak Perlu Dilebih-lebihkan soal Amin

Menurut Tri, setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar. Pertama, Pasal 2 yang berbunyi menteri merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Kedua, Pasal 3 Angka 7 yang menyatakan salah satu asas penyelenggara negara adalah asas akuntabilitas. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Lalu, pasal 5 tidak melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok," imbuhnya.

Dia berharap, Presiden RI bisa menindaklanjuti permohonannya untuk mencopot jabatan Zulkifli Hasan sebagai Mendag. Selambat-lambatnya dalam 7 hari ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online