Advertisement
Marak Pembuangan Bayi di Sleman, Pakar Psikologi Sebut Kos-kosan Bebas Perlu Diatur
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kabupaten Sleman akhir-akhir ini beberapa kali menjadi lokasi pembuangan bayi. Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman mencatat sepanjang 2020 ada tujuh kasus penemuan bayi. Dari jumlah tersebut, empat bayi ditemukan sehat dan tiga ditemukan meninggal dunia.
Pakar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Koentjoro, menanggapi maraknya kasus pembuangan bayi di Sleman. Menurut dia, kasus ini umumnya dilakukan oleh kalangan mahasiswa.
Advertisement
BACA JUGA: Pembuang Bayi di Pinggir Jalan Prambanan-Piyungan Ternyata Mahasiswa Fakultas Kedokteran
Guru Besar Psikologi UGM ini menyebut salah satu faktor pendorong dari maraknya pembuangan bayi adalah banyak pasangan muda yang melalukan hubungan seks pranikah. Hal ini bisa terjadi karena ada faktor pendorong yaitu keberadaan rumah indekos atau kos-kosan bebas yang banyak diminati mahasiswa.
"Mahasiswa hidup merantau tanpa ada pengawasan orang tua. Tempat untuk melakukan hubungan seks sangat terfasilitasi. Kos-kosan yang bebas itu yang laris. Jadi tidak perlu lagi ke hotel. Kos-kosan itu harusnya diatur. Jadi anak kos itu adalah anak asuhnya pemilik," terang Koentjoro, Jumat (7/8).
Ia menilai, laki-laki dan perempuan yang memiliki anak di luar pernikahan belum siap secara mental, sehingga ada kecenderungan akan lepas tanggung jawab dan lebih memilih membuang anaknya. Hal ini juga dilatari kekhawatiran jika ketahuan orang tua ataupun kerabat lainnya.
"Ketika perempuan melahirkan anak dan laki-laki tidak mau bertanggung jawab. Anak itu kemungkinan besar dibuang," ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Pembuangan Bayi di Godean adalah Mahasiswa Kedokteran di Jogja
Salah satu kasus yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Sleman saat ini ialah penelantaran bayi di Godean, Sleman, pada 29 Juli 2020 lalu. Seorang bayi laki-laki sehat ditemukan terbungkus kardus di teras rumah warga Godean, Setiyo Sudarminto, 68. Saat ini, pelaku penelantaran masih dalam pemeriksaan Polres Sleman.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan ia masih terus memeriksa saksi yang memahami kejadian, karena pelaku sebelum membuang bayinya sempat berkeliling di wilayah Bantul dan Kulonprogo namun tidak menemukan tempat untuk membuang bayi sebelum akhirnya memilih sebuah rumah di Godean, Sleman.
Menurut Deni K dan A dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
Deni menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka tega membuang bayi lantaran lantaran malu telah melahirkan bayi tanpa ikatan pernikahan. Keduanya juga khawatir ketahuan orang tua mereka lantaran perbuatannya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement