Advertisement

Gaji ke-13 di Bantul Cair Paling Lambat pada Jumat Besok

Jumali
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:07 WIB
Nina Atmasari
Gaji ke-13 di Bantul Cair Paling Lambat pada Jumat Besok Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan anggaran senilai Rp38 miliar untuk pemberian gaji ke-13 kepada sekitar 8.000 aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Para ASN tersebut paling lambat akan menerima gaji pada Jumat (14/8/2020) mendatang.

Advertisement

Baca juga: Bio Farma Produksi Jutaan Test Kit PCR, Deteksi Corona Bakal Lebih Cepat

“Pekan ini sudah cair. Paling lambat Jumat lah. Nanti akan dibuatkan Perbup. Saat Ini kami terus melakukan koordinasi dan rapat terkait pencairannya,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung, Selasa (11/8/2020).

Untuk besaran gaji yang diterima, dia mengungkapkan hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Jika Syarat Rapid Test dan PCR Dihapus, Akankah Minat Masyarakat untuk Bepergian Meningkat?

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Diharapkan, OPD segera mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat perintah membayar (SPM) dengan melampirkan daftar gaji pegawai.

“Acuan yang dipakai gaji bulan Juli 2020,” kata Trisna.

Trisna mengungkapkan, sebelum pencairan gaji ke-13, pihaknya sempat mencairkan anggaran senilai Rp38 miliar khusus untuk THR. Setiap PNS mendapat THR berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum untuk sekitar 8.000 PNS.

Sejauh ini, kata dia, pencairan THR tidak mengganggu anggaran penanganan Covid–19. Sebab, gaji pegawai sudah dianggarkan sejak awal tahun, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

“Anggaran gaji ke-13 dan ke-14 memng sudah kami masukkan ke APBD sejak awal tahun,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement