Belanda dan Spanyol Teratas! Ini 5 Tim Paling Sial di Adu Penalti
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan anggaran senilai Rp38 miliar untuk pemberian gaji ke-13 kepada sekitar 8.000 aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Para ASN tersebut paling lambat akan menerima gaji pada Jumat (14/8/2020) mendatang.
Baca juga: Bio Farma Produksi Jutaan Test Kit PCR, Deteksi Corona Bakal Lebih Cepat
“Pekan ini sudah cair. Paling lambat Jumat lah. Nanti akan dibuatkan Perbup. Saat Ini kami terus melakukan koordinasi dan rapat terkait pencairannya,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung, Selasa (11/8/2020).
Untuk besaran gaji yang diterima, dia mengungkapkan hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Jika Syarat Rapid Test dan PCR Dihapus, Akankah Minat Masyarakat untuk Bepergian Meningkat?
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Diharapkan, OPD segera mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat perintah membayar (SPM) dengan melampirkan daftar gaji pegawai.
“Acuan yang dipakai gaji bulan Juli 2020,” kata Trisna.
Trisna mengungkapkan, sebelum pencairan gaji ke-13, pihaknya sempat mencairkan anggaran senilai Rp38 miliar khusus untuk THR. Setiap PNS mendapat THR berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum untuk sekitar 8.000 PNS.
Sejauh ini, kata dia, pencairan THR tidak mengganggu anggaran penanganan Covid–19. Sebab, gaji pegawai sudah dianggarkan sejak awal tahun, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
“Anggaran gaji ke-13 dan ke-14 memng sudah kami masukkan ke APBD sejak awal tahun,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.
Meksiko memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca, Mexico City.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.