ISI Jogja Terima 1.899 Mahasiswa Baru dari 12.737 Pendaftar
Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja menerima 1.899 mahasiswa baru pada tahun akademik 2026/2027. Mereka terpilih setelah bersaing dengan 12.737 pendaftar dari b
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Upaya penyelesaian tunggakan gaji puluhan eks pekerja Rumah Sakit Griya Mahardhika (RSGM) memasuki tahap baru. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berencana memanggil manajemen rumah sakit tersebut untuk mencari solusi atas hak 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Rencana pemanggilan itu muncul setelah perwakilan eks pekerja RSGM bertemu langsung dengan Abdul Halim Muslih untuk menyampaikan persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan masa penyelesaian perselisihan hubungan kerja sebenarnya berakhir pada 6 Juli 2026.
Namun, para eks pekerja sepakat memperpanjang proses tersebut setelah memperoleh komitmen dari Bupati Bantul untuk membantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan.
"Intinya Bapak Bupati ingin membantu dengan melakukan pemanggilan ke perusahaan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah," kata Rina, Selasa (7/7/2026).
Menurut Rina, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak RSGM belum menyampaikan informasi mengenai skema pembayaran tunggakan upah yang menjadi tuntutan para eks pekerja.
Karena itu, proses penyelesaian sementara mengacu pada langkah yang akan ditempuh Pemkab Bantul melalui fasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Makanya kami mengacu pada instruksi Pak Bupati dulu yang ingin komunikasi dengan RSGM dan pekerja juga menerima," ungkapnya.
Salah seorang perwakilan eks pekerja RSGM, Nurul Fitriah, mengatakan pihaknya meminta Pemkab Bantul turut membantu menghadirkan kepastian penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, eks pekerja membutuhkan kejelasan mengenai waktu pembayaran serta mekanisme pelunasan tunggakan gaji yang menjadi hak mereka.
"Tanggapan dari Pak Bupati itu melegakan untuk kami, karena Bapak Bupati akan memfasilitasi mediasi dengan perusahaan. Jadi perusahaannya nanti akan dipanggil," kata Nurul.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Bupati Bantul juga berencana melihat langsung itikad perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan pekerja.
RSGM dijadwalkan dipanggil untuk mengikuti mediasi pada pekan ketiga Juli 2026 guna membahas solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Jadwalnya sudah ada untuk pemanggilan perusahaan. Nanti di minggu ketiga bulan ini," ujarnya.
Selain meminta penyelesaian melalui mediasi, para eks pekerja juga berharap Pemkab Bantul tetap memberikan pendampingan apabila persoalan tersebut pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Untuk itu kami 36 eks pekerja RSGM mengapresiasi jajaran Pemkab Bantul yang terus mendampingi kami untuk mendapatkan hak, semoga persoalan ini cepat selesai agar perjuangan kami terbayarkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja menerima 1.899 mahasiswa baru pada tahun akademik 2026/2027. Mereka terpilih setelah bersaing dengan 12.737 pendaftar dari b
Penelitian University of Sydney menemukan bahwa berhenti sejenak sebelum bereaksi dapat membantu mengelola emosi dan mencegah keputusan impulsif.
Cara cek NIK KTP dipakai untuk pinjol melalui SLIK OJK secara online dan offline. Ketahui langkah-langkahnya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi berpeluang menciptakan All Indonesian final di WTA 500 Monterrey Open 2026 setelah berada di jalur berbeda.
10 developer game mobile Jepang bangkrut hingga Juli 2026. Biaya produksi dan persaingan game China-Korea memperberat tekanan industri.
Pangeran Harry dan Elton John diperintahkan membayar sementara Rp230 miliar kepada penerbit Daily Mail setelah gugatan privasi mereka ditolak pengadilan Inggris