Advertisement

Uang Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif Lewat RT, Ini Caranya

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:57 WIB
Budi Cahyana
Uang Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif Lewat RT, Ini Caranya Uang pecahan Rp75.000 peringatan Kemerdekaan RI. - Antara/Adiwinata Solihin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Uang pecahan Rp75.000 Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 bisa didapatkan secara kolektif lewat kantor atau kelompok RT. Cara ini dilakukan agar masyarakat tidak gampang tergiur penukaran di luar Bank Indonesia (BI) atau bank umum.

Kepala BI DIY, Hilman Tisnawan, mengungkapkan animo masyarakat terhadap pecahan Rp75.000 ini sangat tinggi. Hal itu juga terlihat dari pendaftaran penukaran secara daring hingga akhir tahap pertama atau Rabu (30/9/2020) sudah penuh. Hilman mengatakan bagi masyarakat yang menginginkan pecahan Rp75.000 tidak perlu khawatir.

Advertisement

BACA JUGA: Siap-Siap, Peserta SKB CPNS dari Luar DIY Wajib Bawa RDT

“Animo memang sangat tinggi, tetapi tidak perlu khawatir masyarakat, ketersediaan masih ada. Tidak perlu membeli ke orang lain. Sabar saja menunggu dari BI atau bank umum nantinya. Penukaran kolektif ini juga sebagai upaya memberi kemudahan ke masyarakat,” ujar Hilman, Selasa (25/8/2020).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam konferensi pers secara daring menjelaskan kebijakan secara kolektif ini merupakan hasil evaluasi, agar penukaran dapat dilakukan menjangkau sebanyak-banyaknya dan tetap aman. “Kebijakan ini merespon animo masyarakat yang tinggi,” ucapnya.

Menurut dia, kelompok yang bisa menukarkan uang  Rp75.000 secara kolektif  adalah kementerian/lembaga, instansi, swasta, asosiasi hingga kelompok RT, dan kelompok-kelompok lainnya dengan minimal 17 orang. Aturan satu KTP untuk penukaran satu lembar juga tetap berlaku.

BACA JUGA: Batal Hari Ini, Kapan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Cair?

Sebelum menukarkan uang secara kolektif, kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Kedua, pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms.Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada kantor BI yang dituju.

Alamat email hotline layanan kolektif UPK 75 seluruh Kantor BI, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis web di https://pintar.bi.go.id. Keempat, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses. Kelima, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Pada tahap penukaran, pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan. Kedua, pihak yang ditunjuk wajib membawa KTP asli pihak yang ditunjuk, surat permohonan asli, foto kopi KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, dan bukti pemesanan yang diterima. Ketiga, menyiapkan uang tunai sejumlah nominal uang peringatan yang akan ditukarkan, dan terakhir penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan dilakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogjapolitan | 17 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement