Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Kominfo DIY Sayuri Egaravanda menunjukkan cara penggunaan Jogja Pass ketika melakukan sosialisasi di Bale Raos, Rabu (29/7/2020).-Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Pariwisata DIY telah kembali menggeliat setelah sekitar lima bulan tiarap akibat pandemi covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, selain dengan menerapkan protokol kesehatan, Pemda DIY juga mewajibkan wisatawan menggunakan aplikasi Jogja Pass.
Jogja Pass merupakan salah satu aplikasi pendataan pengunjung di tempat publik berbasis daring. Untuk dapat menggunakannya, bisa mengunduh di Playstore, kemudian registrasi yang cukup dilakukan sekali.
Kepala Dinas Kominikasi dan Informatika DIY, Ronny Primanto Hari, menjelaskan aplikasi menjadi tanda pengenal digital bagi wisatawan. "Seperti KTP, wisatawan yang ingin berkunjung ke sini wajib memiliki aplikasi ini," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Tujuan utama aplikasi ini adalah pada penelusuran, di mana wisatawan yang berkunjung bisa terdata berada di mana saja dan kapan waktunya. Hal ini akan memudahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY dalam melacak pergerakan setiap pengunjung dan melakukan penelusuran jika ditemukan kasus positif.
Dalam aplikasi ini juga terdapat fitur self screening sehingga setiap pengguna dapat mengetahui kondisi tubuh dan mendapat rekomendasi. Sistem ini terhubung dengan database Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, sehingga jika pengguna statusnya suspek atau positif bisa langsung ketahuan.
Uji coba aplokasi ini telah dilakukan di beberapa tempat wisata seperti Tamansari, Kraton dan lainnya. Namun hingga kini pihaknya masih mengevaluasi apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan Jogja Pass. "Kami juga masih terus mensosialisasikan kepada pengunjung agar mengunduh aplikasi ini," ujarnya.
Kendati belum semua tempat publik memakai Jogja Pass, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi jni dengan QR Code milik Pemkot Jogja, sehingga saat pengunjung melakukan scan QR Code di tempat publik di Kota Jogja, datanya langsung masuk ke dalam database Jogja Pass.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan Jogja Pass menjadi salah satu strategi Pemda DIY untuk memaksimalkan tracing kasus positif. "Untuk merekam data pengunjung sehingga diketahui jika terjadi penularan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Donald Trump membuka peluang bertemu kembali dengan Kim Jong Un pada November 2026 saat kunjungan ke Asia.
Dokter menjelaskan miom dan kista tertentu dapat ditangani dengan operasi tanpa mengangkat rahim melalui teknik bedah minimal invasif.
Harga buyback emas Antam hari ini Rp2,505 juta per gram, naik 6,14% sejak awal 2026 namun masih di bawah rekor Januari.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir menjadi modal penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi
Pembangunan ruas Kretek-Girijati yang dikenal sebagai Kelok 23 ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026. Meski konstruksi segera rampung.