Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Depok Ditindak Satpol PP

Lajeng Padmaratri
Selasa, 01 September 2020 - 11:47 WIB
Sunartono
Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Depok Ditindak Satpol PP Satpol PP Sleman dalam patroli antisipasi kerawanan Covid-19 yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) malam terhadap sejumlah kafe di Kapanewon Depok, Sleman. /Ist - Dok. Satpol PP Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah Kapanewon Depok, Sleman kembali jadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman lantaran dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pelaksana Tugas Satpol PP Sleman, Arif Pramana menuturkan dalam patroli antisipasi kerawanan Covid-19 yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) malam, masih ada kafe yang dianggap melanggar beberapa protokol kesehatan. Petugas kemudian memberikan peringatan agar pengelola kafe mematuhi aturan yang berlaku sesuai SK Bupati Sleman No. 50.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA : Karena Ngeyel, Kedai Kopi Ampirono Ditetapkan Sebagai Kawasan Tidak Patuh Protokol

Dari patroli yang dilakukan mulai pukul 22.30 WIB tersebut, Satpol PP Sleman mendapati dua dari empat kafe yang disasar masih membuka jam operasional usaha di atas pukul 23.00 WIB. Hal itu dirasa Arif melanggar aturan sebab menurut SK Bupati Sleman tersebut, usaha hiburan diperkenankan buka hanya sampai pukul 23.00 WIB.

"Menurut warga sekitar yang ada di dekat lokasi, salah satu kafe bahkan tutup di atas pukul 02.00 WIB, karena di dalam kafe ada fasilitas bermain skateboard," ungkap Arif pada Minggu (30/8/2020).

Selain melanggar jam operasional, beberapa kafe juga didapati tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker saat berada di dalam kafe. Bahkan, kepadatan pengunjung di kafe tersebut tak bisa terhindarkan dan membuat satu sama lain sulit menjaga jarak.

Lantaran masih dijumpai adanya pelanggaran, jawatannya langsung memberikan imbauan serta peringatan agar pengelola kafe dan usaha hiburan tersebut bisa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di masa tanggap darurat Covid-19 ini. Tak hanya itu, pengelola juga diminta agar senantiasa mengingatkan pengunjungnya untuk turut serta mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA : Kedai Kopi Ampirono Tegaskan Telah Patuhi Protokol Kesehatan

"Petugas patroli memberikan imbauan dan peringatan agar pengelola mematuhi SK Bupati Sleman tersebut, serta selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Upaya ini terus dilakukannya untuk memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi peraturan dalam upaya pencegahan Covid-19. Selain itu, dalam kegiatan ini petugas juga membagikan sejumlah masker dan salinan SK Bupati Sleman tersebut kepada pengelola usaha hiburan.

Kendati demikian, Satpol PP juga mendapati sejumlah kafe dan usaha hiburan yang sudah taat protokol kesehatan. Dari pengamatan mereka, ada beberapa kafe dengan jam operasional tidak melebih aturan dan pengelola sudah menyediakan sarana pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, wastafel untuk cuci tangan, dan imbauan mengenakan masker yang terpampang di beberapa titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Gullac, Kudapan Buka Puasa di Turkiye Hanya Ada Saat Ramadan

Wisata
| Kamis, 13 Maret 2025, 17:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement