Advertisement
11.000 Warga Jogja Meminta Keringanan Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta hingga akhir Agustus menerima permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diajukan oleh lebih dari 11.000 wajib pajak.
“Batas akhir pengajuan permohonan keringanan pada akhir Agustus. Permohonan yang masuk kemudian ditelaah untuk diproses,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Sebelumnya, pengajuan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hingga tiga bulan sejak menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atau maksimal 30 Juni.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 344 Tahun 2020 tentang pemberian stimulus berupa penundaan tanggal batas pengajuan keringanan PBB untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyampaikan permohonan keringanan.
Pada tahun pajak 2020, sekitar 31 persen wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan ketetapan pajak yang harus dibayarkan. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 95.000 wajib pajak.
Kenaikan PBB pada tahun ini di antaranya dipengaruhi oleh perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah.
Sedangkan untuk besaran keringanan yang bisa diberikan kepada wajib pajak, maksimal 75 persen dari nilai ketetapan atau bisa mencapai 100 persen jika objek pajak tersebut terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Wajib pajak akan menerima pemberitahuan mengenai permohonan yang diajukan melalui surat dari kantor pos.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah berkas terkait permohonan keringanan PBB yang harus ditandatangani masih cukup banyak.
Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo menyebut kebijakan pemberian keringanan pembayaran PBB akan sangat meringankan beban masyarakat.
“Harapannya, masyarakat pun tetap memenuhi kewajibannya membayar PBB. Biasanya, jumlah pembayaran PBB akan meningkat pada September atau sebelum jatuh tempo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
- Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
- SMA-SMK di Gunungkidul Siap Gelar Ujian TKA di Awal November
Advertisement
Advertisement