JEJAK TRADISI: Jalur Singolangu dan Warisan Cerita Lereng Lawu
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, SLEMAN--Masyarakat sipil diajak merespons pengesahan UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk diprotes.
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.
"Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja," terangnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, cacat formil ini bisa diperpanjang lagi. Ia menyebut saat paripurna itu draf UU Cipta Kerja tidak dibagikan pada anggota yang hadir.
"Saat paripurna itu hanya cek kosong aja. Beberapa anggota DPR kemarin tidak dapat drafnya. Tiadanya risalah rapat dan tidak dibagikannya draf, kontrol akan sulit," katanya.
Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja ini belum usai. Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.
"Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ," lanjutnya.
Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.
"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelasnya.
Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.
Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.
"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), Erwhin Irmawan, menargetkan STTKD mampu menjadi pusat unggulan di bidang kedirgantaraan
Pelatihan AI untuk dosen digelar guna meningkatkan kualitas publikasi ilmiah sekaligus menjaga etika akademik di perguruan tinggi.
Yordania dan Aljazair menjalani laga hidup-mati Grup J Piala Dunia 2026. Kedua tim sama-sama memburu kemenangan perdana demi menjaga peluang lolos.
IMM dan IPM DIY gelar aksi tapa pepe di Jogja, sampaikan kritik kebijakan pemerintah lewat duduk diam di Titik Nol Kilometer.