Layanan SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini di Satpas, MPP dan Alkid

Jumali
Jumali Senin, 10 Agustus 2026 07:27 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini di Satpas, MPP dan Alkid

Satlantas Polresta Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Jogja merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026. Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan maupun pengurusan SIM dapat memanfaatkan berbagai opsi layanan yang telah disiapkan di sejumlah titik Kota Jogja.

Pelayanan utama di Markas Satpas Polresta Jogja dibuka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sementara pada hari Jumat dan Sabtu, layanan di Satpas Polresta Jogja beroperasi pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Untuk mempermudah akses warga, petugas juga menyediakan layanan SIM Keliling Alkid SIMON PALACE. Layanan ini melayani pemohon setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus pada siang hari, Satlantas Polresta Jogja menghadirkan program khusus berupa SIM Keliling Malam Minggu (SIM MAMI). Layanan ini beroperasi setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Selain itu, alternatif perpanjangan dokumen berkendara juga tersedia melalui layanan Drive Thru SIJIDTU & Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota. Layanan di MPP Balai Kota ini siap melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM 2026

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas.

Dokumen yang perlu disiapkan:

e-KTP asli dan fotokopi

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat jasmani

Surat keterangan psikologi

Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Agar tidak gagal mendapatkan layanan, masyarakat disarankan:

Datang lebih awal sebelum jam operasional

Memilih lokasi yang paling dekat

Memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah

SIM Bukan Sekadar Administrasi

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling Jogja tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas harian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online