Advertisement

Belum Ada Pelaku Usaha di Bantul Didenda karena Melanggar Protokol Covid-19

Jumali
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Belum Ada Pelaku Usaha di Bantul Didenda karena Melanggar Protokol Covid-19 nKegiatan patroli tim gabungan Forkomincam Depok Sleman untuk membubarkan keramaian dan melebihi batas waktu operasional di salah satu Warmindo di Babarsari beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sampai saat ini belum bertindak tegas terhadap sejumlah tempat usaha di wilayahnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sejumlah tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, belum ada yang didenda ataupun ditempeli stiker. Padahal, sesuai dengan amanat Perbup No.79/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru, tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa didenda Rp500.000 dan bahkan bisa dicabut izinnya jika melanggar.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta berkilah jika selama ini razia yang telah dilakukan beberapa kali kepada tempat usaha di wilayahnya masih terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi penerapan Perbup tersebut. Oleh karena itu, wajar jika ada puluhan tempat usaha di wilayahnya masih sebatas mendapatkan teguran dan belum sampai pada pemasangan stiker “tempat ini tidak menerapkan protokol kesehatan”.

“Penempelan stiker memang belum kami lakukan. Tapi, puluhan tempat usaha sudah kami peringatkan. Dan telah kami data. Jika nantinya saat pengecekan, mereka tetap tidak menerapkan protokol kesehatan, maka baru akan kami tempeli stiker,” kata Yulius, Jumat (23/11/2020).

Menurut Yulius, sejumlah tempat usaha yang melanggar tersebut, didominasi toko modern dan berada di wilayah berbatasan dengan Kota Jogja, seperti Kecamatan Kasihan, Sedayu, Sewon, dan Banguntapan. Adapun bentuk pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut antaralain, tidak menyediakan petugas yang bertugas mengecek suhu tubuh. Selain itu, tempat usaha tersebut tidak menyediakan tempat cuci tangan.

“Jika pun menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada airnya. Beberapa penjaga toko modern juga tidak menggunakan masker secara benar. Ini sudah kami peringatkan. Jika tiga kali kami datangi masih tetap sama, maka kami akan tindak dengan memanggil pemilik dan melakukan denda Rp500.000 seperti yang ada di Perbup,” papar Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement