Advertisement
Upah Pekerja Tak Naik Tahun Depan, Serikat Buruh Jogja Tolak SE Menaker
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, sehingga tidak ada kenaikan. Serikat buruh mengecam SE ini sebagai bentuk ketidak-berpihakan pemerintah pada buruh.
Ada tiga poin penting dalam SE Menaker No. 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, yakni penyesuaian upah minimum 2021 dengan 2020, melaksanakan penetapan upah minimum 2021 telah sesuai perundang-undangan dan mengumumkan penetapan upah minimum pada 31 Oktober.
Advertisement
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan SE Menaker tersebut bukan merupakan produk hukum sehingga tidak bisa dijadikan acuan penetapan upah minimum 2021.
“SE Menaker ini semakin menandakan bahwa Rezim Jokowi tidak berdiri di aras semua golongan, tapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal. Ini menjadi satu bentuk konkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya buruh,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, dengan SE Menaker yang tidak menaikkan upah minimum ini justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat.
Ia melihat SE ini sebagai suatu ketidakadilan bagi buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha. “Kami menuntut cabut SE Menaker tentang Penetapan upah minimum 2021. Cabut juga UU Ciptaker, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan tetapkan upah minimum sesuai KHL [Kebutuhan Hidup Layak],” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan SE tersebut masih dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota serta Dewan Pengupahan Daerah.
Karena saat ini situasi masih pandemic covid-19, pihaknya mempertimbangkan banyak hal dalam menentukan upah minimum. Karena SE juga baru diterbitkan pada Senin (26/10) malam sementara pada Rabu (28/10) sudah mulai cuti bersama, maka penetapan upah minimum yang biasanya pada 1 November, akan mundur.
Terkait tuntutan Serikat Buruh untuk tetap menaikkan upah minimum, ia mengatakan akan mempertimbangkan aspirasi kedua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha. “Karena tidak hanya buruh, kondisi pandemic ini kita juga mempertimbangkan kelangsungan usaha juga, yang implikasinya berdampak pada pekerja juga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepekan Terakhir, Segini Volume Terbaru Kubah
- Viral Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Dikabarkan Sudah Berbayar, Jasamarga Tegaskan Masih Gratis
- Lokasi Sudah Siap, Begini Kepastian Jadwal Tes CPNS Sleman
- Pemkab Siapkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan 3 Jembatan Bailey di Sleman
- Peroleh Rekomendasi Penetapan Ketua DPRD Gunungkidul dari DPP PDIP, Begini Respons Endang Sri Sumiyartini
Advertisement
Advertisement