Advertisement
Kunjungan Wisata ke Gunungkidul Dibatasi hingga Separuh
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan aktivitas pariwisata tingkat kunjungan akan dibatasi hanya 50 persen per destinasi dan wisatawan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif tes cepat antigen.
Advertisement
"Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai 18.00 WIB. Hal ini sesuai instruksi pusat dan provinsi, aktivitas konstruksi tetap berjalan 100 persen namun dengan protokol kesehatan (prokes) penuh," kata Badingah.
Ia mengatakan pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Namun dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan protokol kesehatan.
Selanjutnya, seluruh tempat ibadah juga diimbau mengurangi kapasitas jemaah atau jemaat hingga 50 persen. Aktivitas pendidikan pun tetap dilakukan dengan metode jarak jauh atau daring.
"Kami harap semua pihak bisa mendukung dan menyosialisasikan program ini ke masyarakat," ujar Badingah.
Selanjutnya, aktivitas perkantoran dibagi jadi Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. "Hal ini juga dalam rangka mengantipasi penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan, desa hingga pedukuhan.
Tujuannya untuk memastikan PSTKM bisa diterapkan sesuai prosedur. Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.
"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement