34 Desa di Sragen Masuk Zona Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan 500 Tangki
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Wisatawan berlarian saat gelombang tinggi menerjang di Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Jumat (20/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan aktivitas pariwisata tingkat kunjungan akan dibatasi hanya 50 persen per destinasi dan wisatawan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif tes cepat antigen.
"Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai 18.00 WIB. Hal ini sesuai instruksi pusat dan provinsi, aktivitas konstruksi tetap berjalan 100 persen namun dengan protokol kesehatan (prokes) penuh," kata Badingah.
Ia mengatakan pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Namun dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan protokol kesehatan.
Selanjutnya, seluruh tempat ibadah juga diimbau mengurangi kapasitas jemaah atau jemaat hingga 50 persen. Aktivitas pendidikan pun tetap dilakukan dengan metode jarak jauh atau daring.
"Kami harap semua pihak bisa mendukung dan menyosialisasikan program ini ke masyarakat," ujar Badingah.
Selanjutnya, aktivitas perkantoran dibagi jadi Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. "Hal ini juga dalam rangka mengantipasi penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan, desa hingga pedukuhan.
Tujuannya untuk memastikan PSTKM bisa diterapkan sesuai prosedur. Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.
"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Sragen menetapkan siaga darurat kekeringan 2026. Sebanyak 34 desa rawan terdampak, BPBD menyiapkan 500 tangki air bersih.
Penipuan K-pop di Korsel melonjak 4 kali lipat dalam 2 tahun. Konser BTS di Busan jadi sorotan. Tips aman untuk wisatawan Indonesia.
PakNas menolak rencana kemasan rokok polos dan mendesak Kemenkes melibatkan konsumen dalam penyusunan aturan turunan PP 28/2024.
Android 17 rilis dengan fitur AI, privasi, dan daftar ponsel yang kebagian update bertahap 2026.
Baterai mobil listrik turun 1–3% per tahun, ini penjelasan penyebab, dampak, dan cara memperpanjang usia baterai EV.
Pinkan Mambo buka les vokal Pinkan Mambo Academy dengan tarif Rp500 ribu-Rp2 juta per bulan. Pro-kontra harga dan durasi 30 menit per sesi.