Viral Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati, Sekolah Bantah Bullying
Kasus siswa MTs di Pati yang mengalami putus dua jari masih diselidiki polisi. Sekolah membantah terjadi perundungan dan menyebutnya kecelakaan.
Wisatawan berlarian saat gelombang tinggi menerjang di Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Jumat (20/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan aktivitas pariwisata tingkat kunjungan akan dibatasi hanya 50 persen per destinasi dan wisatawan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif tes cepat antigen.
"Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai 18.00 WIB. Hal ini sesuai instruksi pusat dan provinsi, aktivitas konstruksi tetap berjalan 100 persen namun dengan protokol kesehatan (prokes) penuh," kata Badingah.
Ia mengatakan pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Namun dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan protokol kesehatan.
Selanjutnya, seluruh tempat ibadah juga diimbau mengurangi kapasitas jemaah atau jemaat hingga 50 persen. Aktivitas pendidikan pun tetap dilakukan dengan metode jarak jauh atau daring.
"Kami harap semua pihak bisa mendukung dan menyosialisasikan program ini ke masyarakat," ujar Badingah.
Selanjutnya, aktivitas perkantoran dibagi jadi Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. "Hal ini juga dalam rangka mengantipasi penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan, desa hingga pedukuhan.
Tujuannya untuk memastikan PSTKM bisa diterapkan sesuai prosedur. Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.
"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus siswa MTs di Pati yang mengalami putus dua jari masih diselidiki polisi. Sekolah membantah terjadi perundungan dan menyebutnya kecelakaan.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.
Nelayan 65 tahun, Rubino, tenggelam di Pantai Kesirat Gunungkidul. Hingga Minggu pagi, pencarian lewat laut dan darat belum membuahkan hasil.
Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi merupakan ruh perjuangan NU. Dokumen empat bab itu kembali disosialisasikan setelah lama tidak digunakan.
Tabrakan kereta barang dan penumpang di Kroasia menyebabkan 19 orang terluka. Enam korban mengalami luka serius dan 13 lainnya luka ringan.