Pelaku Usaha DIY Tertekan, Stimulus Dinanti
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Wisatawan berlarian saat gelombang tinggi menerjang di Pantai Baron, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Jumat (20/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 50 persen dari total kapasitas objek wisata dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan aktivitas pariwisata tingkat kunjungan akan dibatasi hanya 50 persen per destinasi dan wisatawan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif tes cepat antigen.
"Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai 18.00 WIB. Hal ini sesuai instruksi pusat dan provinsi, aktivitas konstruksi tetap berjalan 100 persen namun dengan protokol kesehatan (prokes) penuh," kata Badingah.
Ia mengatakan pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Namun dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan protokol kesehatan.
Selanjutnya, seluruh tempat ibadah juga diimbau mengurangi kapasitas jemaah atau jemaat hingga 50 persen. Aktivitas pendidikan pun tetap dilakukan dengan metode jarak jauh atau daring.
"Kami harap semua pihak bisa mendukung dan menyosialisasikan program ini ke masyarakat," ujar Badingah.
Selanjutnya, aktivitas perkantoran dibagi jadi Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. "Hal ini juga dalam rangka mengantipasi penyebaran COVID-19 dari klaster perkantoran," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan, desa hingga pedukuhan.
Tujuannya untuk memastikan PSTKM bisa diterapkan sesuai prosedur. Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.
"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Arab Saudi menghadapi Uruguay pada laga pembuka Grup H Piala Dunia 2026. Green Falcons mengandalkan Salem Al-Dawsari untuk menghadapi skuad bertabur bintang.
Pemkot Jogja mulai menata kabel fiber optik dengan sistem ducting bawah tanah di Jalan Kenari. Target panjang jaringan ducting mencapai 11 kilometer.
AC Milan dikabarkan sepakat menunjuk Ruben Amorim sebagai pelatih baru hingga 2028. Rossoneri berharap kembali bersaing merebut gelar Serie A dan Liga Champions
Janice Tjen tersingkir di babak pertama Nottingham Open 2026 setelah kalah dari Tatjana Maria. Harapan Indonesia kini berlanjut di nomor ganda bersama Aldila Su
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali meraih prestasi dalam tata kelola keuangan daerah.