Pemda DIY Apresiasi Pedagang yang Taat PTKM, Pedagang Mengaku Omzet Tinggal 5%
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah DIY mengapresiasi para pedagang yang menaati peraturan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sekretaris Daerah Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan bahwa pedagang yang menaati peraturan layak menjadi contoh.
“Kepada masyarakat yang selama ini sudah menaati, toko-toko, warung, mall, sudah taat melaksanakan, walau dengan konsekuensi penurunan pendapatan, itu saya kira pengurbanan yang perlu apresiasi, Pemda DIY mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” kata Kadarmanta di Kompleks Kepatihan pada Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Selama penerapan PTKM, Kadarmanta mengatakan bahwa tingkat ketaatan masyarakat cenderung meningkat, walaupun belum sesuai dengan yang diharapkan. “Kesimpulan dari Satuan Polisi Pamong Praja sebetulnya kedisiplinan pada masyarakat sudah cukup bagus, [tapi] masih ditemukan banyak pelanggaran tidak memakai masker. Warung-warung juga masih ada yang buka,” katanya.
Baca juga: 10 Sekolah di Jogja Jadi Contoh Pembelajaran Tatap Muka
Sampai saat ini belum ada kepastian terkait perpanjangan atau modifikasi PTKM setelah 25 Januari 2021. Saat ini DIY sedang menjalankan PTKM dari 11-25 Januari 2021. Keputusan terkait PTKM akan dilakukan satu atau dua hari setelah 25 Januari.
“Itu bagian yang menjadi pertimbangan kami, pelaku ekonomi juga tidak boleh kami abaikan,” kata Kadarmanta saat ditanya terkait penurunan omzet pedagang.
Sampai saat ini belum ada bantuan bagi pedagang yang terdampak kebijakan PTKM. Sementara itu, walaupun mengerti maksud dari PTKM untuk menurunkan angka positif Covid-19, Paguyuban Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY) merasakan dampak negatif yang besar. Koordinator PPMAY Karyanto Yudomulyono mengatakan bahwa omzet para pedagang turun drastis selama PTKM.
“Jadi omzet toko-toko tinggal 20 persen, malah ada toko yang omzet-nya tinggal 5 persen. Coba pemerintah bayangkan dampaknya bagi toko,” kata Karyanto saat dihubungi secara daring pada Rabu (20/1/2021).
Selain adanya penurunan omzet, penutupan tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB juga mengakibatkan beberapa toko rugi, termasuk adapula yang tutup usahanya. “Juga ada toko yang omzet-nya tidak cukup harus menggaji staf-nya, juga bayar listrik, air minum, serta pajak, sehingga harus nomboki,” kata Karyanto.
Baca juga: Bupati Sleman Positif Corona Setelah Divaksin, Ini Kata Epidemiolog
Terkait dampak penurunan pendapatan ini, Karyanto meminta Pemda DIY dan Pemerintah Kota Jogja untuk mencabut pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Dia juga berharap ada diskusi antara pedagang dengan pemerintah. “Ya berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kesusahan toko-toko di Malioboro dan Jalan A. Yani,” kata Karyanto apabila PTKM diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement