SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Tiga hari setelah dinyatakan negatif Covid-19, Wakil Bupati sekaligus Bupati Bantul terpilih Abdul Halim Muslih langsung menghadiri Rapat Sosialiasi dan Sinkronisasi Pokok Pikiran DPRD di ruang paripurna DPRD Bantul, Senin (8/2/2021) siang.
Abdul Halim sudah menjalani isolasi di RSPS sejak Jumat (22/1/2021) malam.
“Ini hari pertama saya bekerja setelah dinyatakan sembuh, Jumat (5/2/2021). Hasil tes swab PCR menyatakan saya negatif,” kata Halim, Senin (8/2/2021).
Halim mengakui selama 14 hari menjalani isolasi di RSPS, kondisi kesehatannya berangsur membaik. Indra pengecapannya yang sempat hilang sudah pulih pada hari kelima saat menjalani isolasi.
“Selama 14 hari menjalani isolasi, enggak bisa ke mana-mana, bosan. Ya, saya memang sangat kangen bisa beraktivitas kembali,” ucap Halim.
Humas RSPS Siti Rahayuningsih mengungkapkan, Halim bersama istri Emi Masruroh diperbolehkan pulang, Jumat (5/2/2021) lalu seusai hasil tes swab PCR menyatakan negatif Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
ASUS ExpertBook P5 G2, Laptop Kerja Terbaik Berbasis Intel Core Ultra Series 3Performa, efisiensi dan keamanan kelas bisnis dalam laptop berdesain ringkas
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san