Advertisement

Wajib Pajak Kulonprogo Diimbau Manfaatkan Layanan Pelaporan SPT Online

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Wajib Pajak Kulonprogo Diimbau Manfaatkan Layanan Pelaporan SPT Online Bupati Kulonprogo, Sutedjo saat melaporkan SPT Tahunan 2020 melalui e-Filing di Ruang Kerjanya di Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (11/2/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Sutedjo mengimbau Wajib Pajak (WP) Kulonprogo memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-Filing maupun e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id. Sistem ini lebih diutamakan karena menjadi salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Dengan lapor secara online, WP tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak dan menghindari adanya interaksi langsung antar masyarakat," kata Sutedjo sesuai melaporkan SPT Tahunan 2020 melalui e-Filing di Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (11/2/2021).

Advertisement

Selain menekan penyebaran virus, menurut Sutedjo, penyampaian SPT secara online akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat karena dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan fleksibel.

Dalam kesempatan itu, Sutedjo juga mengajak masyarakat Kulonprogo agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas waktu. Seperti diketahui SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh WP Orang Pribadi dan Badan setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April untuk WP Badan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti, mengatakan pada 2020 tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulonprogo sebesar 85,31%. Dari jumlah itu, WP yang menyampaikan SPT Tahunan secara online sebesar 81,35%. Penerimaan pajak pada 2020 sendiri mencapai Rp 266,2 milyar atau tercapai 87,20 % dari target. Sedangkan target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 319,5 milyar

"Hal itu menunjukkan kesadaran WP di Kulonprogo untuk penyampaian SPT tahunan online sudah cukup baik," kata dia.

Herlin mengatakan jawatannya tetap membuka layanan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukan secara langsung maupun daring," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement