Advertisement
Polisi Bantul Sita Ratusan Pil Berlambang Y

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap TE alias Tomble, 36, di rumahnya di Dusun Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 210 butir pil warna putih berlambang Y yang biasa digunakan untuk gangguan jiwa.
Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TE dilakukan pada Jumat (12/2/2021) malam. saat itu polisi mendapatkan informasi rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi informasi tersebut.
Advertisement
Kemudian pukul 20.00 WIB, polisi menangkap TE. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 210 butir pil warna putih berlambang Y siap edar dalam kemasan plastik klip,” kata Archy, Sabtu (13/2/2021). Dari penjelasan tersangka, kata Archy, sebelumnya TE telah menjual pil tersebut kepada pria berinisial RA sebanyak 10 butir.
Polisi kemudian menangkap RA dan mendapat penjelasan bahwa pil berlambang Y yang dibelinya sudah dikonsumsi sebanyak sembilan butir sehingga masih tersisa satu butir. TE dan RA kemudian diamankan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat TE dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Noomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara RA hanya sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
Advertisement