Advertisement

Harian Jogja

Polisi Bantul Sita Ratusan Pil Berlambang Y

Ujang Hasanudin
Minggu, 14 Februari 2021 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Bantul Sita Ratusan Pil Berlambang Y Barang bukti pil berlambang Y yang disita polisi dari tersangka TE di Tamanan, Banguntapan, Bantul. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap TE alias Tomble, 36, di rumahnya di Dusun Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 210 butir pil warna putih berlambang Y yang biasa digunakan untuk gangguan jiwa.

Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TE dilakukan pada Jumat (12/2/2021) malam. saat itu polisi mendapatkan informasi rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi informasi tersebut.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Kemudian pukul 20.00 WIB, polisi menangkap TE. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 210 butir pil warna putih berlambang Y siap edar dalam kemasan plastik klip,” kata Archy, Sabtu (13/2/2021). Dari penjelasan tersangka, kata Archy, sebelumnya TE telah menjual pil tersebut kepada pria berinisial RA sebanyak 10 butir.

Polisi kemudian menangkap RA dan mendapat penjelasan bahwa pil berlambang Y yang dibelinya sudah dikonsumsi sebanyak sembilan butir sehingga masih tersisa satu butir. TE dan RA kemudian diamankan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat TE dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Noomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara RA hanya sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cek Jadwal KA Bandara Kamis 23 Maret 2023

News
| Kamis, 23 Maret 2023, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta

Wisata
| Senin, 20 Maret 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement