Polisi Bantul Sita Ratusan Pil Berlambang Y

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap TE alias Tomble, 36, di rumahnya di Dusun Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita 210 butir pil warna putih berlambang Y yang biasa digunakan untuk gangguan jiwa.
Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka TE dilakukan pada Jumat (12/2/2021) malam. saat itu polisi mendapatkan informasi rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi informasi tersebut.
Kemudian pukul 20.00 WIB, polisi menangkap TE. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 210 butir pil warna putih berlambang Y siap edar dalam kemasan plastik klip,” kata Archy, Sabtu (13/2/2021). Dari penjelasan tersangka, kata Archy, sebelumnya TE telah menjual pil tersebut kepada pria berinisial RA sebanyak 10 butir.
Polisi kemudian menangkap RA dan mendapat penjelasan bahwa pil berlambang Y yang dibelinya sudah dikonsumsi sebanyak sembilan butir sehingga masih tersisa satu butir. TE dan RA kemudian diamankan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat TE dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Noomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara RA hanya sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Rabu 22 Maret 2023, Waspada Hujan Lebat Siang hingga Sore!
- Disdagin Kulonprogo Jamin Stok Minyak Goreng Tingkat Pedagang Aman
- Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Agung di Prambanan
- Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Paket Sembako untuk Buruh
- Pusat Kedokteran Tropis UGM Kembangkan Aplikasi TOMO untuk Pengobatan Pasien TB yang Resisten Obat
Advertisement