Advertisement
Dugaan Korupsi Mandala Krida: KPK Periksa 3 Pejabat Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memeriksa lima saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, pada Selasa (23/2/2021). Tiga saksi adalah pejabat di Pemda DIY.
Kelima saksi itu adalah Aminto Mangun Diprojo (pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya), Thomas Hartono (swasta), Erlina Hidayati Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY), Suroyo (Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY), dan Sumadi (Inspektorat DIY)
Advertisement
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Dinilai Bakal Menggerus Persawahan
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD DIY 2016-2017. Meski perkara tersebut sudah naik ke penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement