Advertisement
Polisi Ringkus Kelompok Geng Tawuran di Jalan Solo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menangkap enam orang pelaku penganiayaan jalanan. Penganiayaan terjadi pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula saat ASN alias Kentung dari Genk Sorjem (Ngisor Jembatan) bercerita kepada rekannya. Kepada rekannya, dia mengatakan mendapat tantangan tawuran dari Genk BBC (Barikade Bocah Cuek). Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Kompol Riko Sanjaya, akhirnya kedua belah pihak setuju untuk melakukan tawuran di depan sebiah hotel beralamat di Jalan Laksda Adisucipto atau biasa dikenal sebagai Jalan Solo, Demangan, Gondokusuman, Jogja.
Advertisement
Genk Sorjem yang berjumlah sepuluh orang dengan lima motor menuju tempat tawuran. Namun mereka tidak langsung ke depan hotel. Mereka berputar-putar beberapa kali. Setelah itu, dua orang menuju depan hotel.
“Rombongan [Sorjem] ini memancing ronbongan [BBC sebagai] pelapor [untuk mengikuti]. Dari rombongan pelaku keluar dari salah satu gang dan terjadilah tawuran tersebut. Karena jumlah tidak seimbang, rombongan korban (BBC) lari ke arah barat, sampai di depan toko Gardena,” kata Kompol Riko dalam keterangan pers di Polresta Jogja pada Selasa (2/3/2021).
Dalam pengejaran ini, salah satu tersangka dari Sorjem melukai korban menggunakan mata gergaji. Korban menangkis serangan itu. Akibatnya korban mengalami luka di bagian tangan. Pihak korban juga sempat berusaha melukai pelaku, namun tidak berhasil.
Setelah penyerangan, para pelaku berkumpul di salah satu rumah. “Alat kejahatan dibuang di Selokan Mataram. Kami lakukan pencarian namun belum berhasil,” kata Kompol Riko.
BACA JUGA: Kasus Kerumunan Jokowi di NTT Tak Diproses Hukum, Ini Sebabnya
Kemudian pihak korban melapor kepada kepolisian. Tim reskrim menyelidiki kasus ini selama kurang lebih tiga bulan. Dari sepuluh anggota Sorjem, baru enam orang yang tertangkap. Empat orang yang tergolong dewasa berperan sebagai penyerang, dan dua orang yang masih anak-anak sebagai jongki motor. “Masih ada empat orang yang masih dalam pencarian,” kata Kompol Riko.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan dua pakaian korban yang sobek bekas benda tajam.
Dua anak dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun. Sementara empat orang dewasa dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi El Nino & Tekan Impor, Mentan Targetkan Jabar Produksi Gabat 11 Juta Ton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement