Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul kembali melaporkan data terbaru perkembangan kasus Covid-19 di wilayah ini.
Kasus konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertambah 59, sehingga total orang yang terpapar virus corona jenis baru tersebut pada 28 Maret 2021 menjadi 9.833 pasien.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan di Bantul, Minggu malam menyebut tambahan kasus baru tersebut, rinciannya dari Kecamatan Banguntapan delapan orang, Kecamatan Pandak tujuh orang, Kecamatan Pajangan tujuh orang dan Kecamatan Jetis tujuh orang.
BACA JUGA: 900-an Warga Mengungsi setelah Kilang Minyak Pertamina di Balongan Terbakar
Selanjutnya dari Kecamatan Pleret enam orang, Imogiri lima orang, sisanya dari Bambanglipuro, Bantul, dan Sedayu masing-masing empat orang, kemudian dari Piyungan tiga orang, Kasihan dua orang, serta Dlingo satu orang, dan Sewon satu orang.
Pada periode yang sama terdapat pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 berjumlah 39 orang, berasal dari Kecamatan Banguntapan 13 orang, Sewon enam orang, Bambanglipuro lima orang, dan Imogiri empat orang.
Sisanya dari Pajangan tiga orang, Srandakan, Kretek, dan Pandak masing-masing dua orang, serta dari Sanden satu orang, Jetis satu orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi sampai hari ini berjumlah 8.657 orang.
Untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal pada Minggu (28/3/2021) tercatat dua orang dari Kecamatan Bantul, dan Piyungan, sehingga total kasus kematian di Bantul sampai saat ini berjumlah 273 orang.
Dengan perkembangan kasus COVID-19 harian tersebut, maka data pasien positif aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi mandiri maupun di sejumlah selter serta perawatan tenaga medis rumah sakit per hari Minggu (28/3/2021) berjumlah 903 orang.
Ketua Harian Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengajak masyarakat Bantul bersama memutus rantai penyebaran virus corona dengan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam keseharian.
"Selain itu disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas," demikian imbauan Satgas COVID-19 Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.
Konsumsi alkohol berlebihan dapat mengganggu performa seksual, mulai dari sulit ereksi hingga menurunnya sensitivitas tubuh.
Ford mengembangkan teknologi mobil parkir yang bisa bergerak otomatis untuk menghindari tabrakan menggunakan AI dan sensor pintar.
Kegiatan diikuti masyarakat lintas organisasi yang ingin kembali mendalami gagasan Presiden keempat Republik Indonesia (RI) tersebut.